PASBAR, MataSumbar.com – Memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid 19, Jajaran Polres Pasaman Barat bersama Personil TNI dan Sat Pol PP melaksanakan Razia Gabungan di Bundaran Simpang Empat dengan sasaran pengendara Mobil dan Sepeda Motor yang tidak memakai Masker,
Kegiatan razia gabungan ini dipimpin Kasat Sabhara Polres Pasaman Barat AKP.Edi Yunasri, SH., MH yang melibatkan Personil Polres Pasbar, TNI, dan Sat Pol PP dalam masa PSBB tahap II di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang, S.IK., MM melalui Kasubag Humas AKP Defrizal, SH mengatakan, kegiatan ini dalam penindakan pemberlakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi pengendara mobil dan motor yang tidak menggunakan masker.
“Bagi pengendara Mobil dan Sepeda motor yang tidak memakai masker, kita suruh putar balik untuk mengambil masker” tegas Defrizal kepada awak media, Rabu 13 Mei 2020.
Selain razia penggendara, petugas gabungan juga melakukan razia disebuah rumah makan yang berada di Jambak Selatan, diduga dijadikan tempat berkumpul masyarakat, ujarnya.
Dilokasi, kata Defrizal petugas juga menemukan masyarakat sedang berkumpul ada sebanyak 12 (dua belas) orang di rumah makan, ungkapnya.
Dikatakan, terhadap 12 orang laki-laki yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II, mereka di gelandang ke mako Polres Pasaman Barat untuk diberi arahan tenatang aturan PSBB.
Sanksi bagi yang melanggar masa PSBB membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan ke 12 orang tersebut diperbolehkan pulang” terangnya.
Dia menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan PSBB dan wajib memakai masker saat bepergian, menjaga jarak, dan hindari berkumpul yang melibatkan orang banyak.
“Ini kita lakukan untuk kebaikan semua orang dalam memutus mata rantai penyebaran Virus corona atau Covid-19.” tutupnya mengahkiri.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto