Matasumbar.com – Persoalan lahan pembangunan RSUD mentawai terus diupayakan penyelesaiannya. Dalam perkara tersebut yang menjadi kendala adanya penguasaan sertifikat tanah yang di lakukan tergugat.
Persoalan ini menjadi dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum artinya tergugat menguasai sertifikat dengan nomor 150 dan 169 yang merupakan milik Tukirin dan Farien yang di hibahkan kepada pemkab Mentawai, dimana RSUD tersebut telah berdiri sejak tahun 2006 .
Selaku Tim kuasa hukum Pemkab Mentawai, Marhel Saogo menjelaskan, perkara ini telah di lakukan sidang lapangan guna mengecek apakah yang tercantum dalam sertifikat sesuai objek perkara atau tidak.
“Ketika di lakukan sidang lapangan bersama pihak pengadilan ternyata sesuai yang tercantum dalam sertifikat artinya objek perkara sesuai” sebut Marhel didampingi lawyer Simon saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Sementara saat proses sidang lapangan, tergugat tidak sesuai dengan objek perkara yang di lakukan dengan membahas soal sepadan, yang menjadi gugatan itu atas menguasai sertifikat.
“Hingga sampai saat ini pemilik lahan itu tercantum atas nama Tukirin dan Farien yang di hibahkan kepada pemkab Mentawai” tegas Marhel .
Lebih lanjut di menyampaikan, bahwa dalam proses sidang lapangan tergugat keberatan untuk melanjutkannya, karena tergugat tidak mau lagi untuk menyelesaikan objek perkara.
Nah, tim kuasa hukum Marhel Saogo menegaskan bahwa dengan tidak dilanjutkan penyelesaian objek perkara oleh tergugat, maka pihaknya tetap menyampaikan bahwa proses persidangan tetap dilakukan sesuai dengan mekanismenya.
Yang anehnya itu, kata Marhel mekanisme sidang lapangan bisa-bisanya tergugat yang mengatur, ini kan jelas sudah salah kaprah, sementara Ketua Majelis Hakim dan anggota berada di lokasi objek perkara.
Dia mengatakan, selama ini yang menjadi kendala itu soal legalitas, tapi tidak di tuntaskan, sehingga sulit mendapatkan anggaran dari pusat untuk pembangunan.
“Dengan upaya yang di lakukan untuk menyelesaikan persoalan tanah pembangunan RSUD baru sudah mendapatkan titik terang, karena pokok persoalannya sudah kita pegang yaitu dokumen kepemilikan tanah” sebutnya.
Sampai saat ini kata dia karena sudah masuk dalam proses hukum ini menjadi lampiran, sehingga dana dari Kemenkes bisa di kucurkan, kalau tidak ada aral melintang berkemungkinan proses pembangunan RSUD baru bisa di lakukan bulan Juni atau Juli
“Kita tetap konsisten untuk mengawal persoalan ini sampai mendapatkan kekuatan hukum yang sah dan juga kita sudah miliki dokumen akurat” tegasnya.
Nah, adapun dalil-dalil lain yang di lakukan tergugat bisa di buktikan dalam persidangan dan kami tim kuasa hukum Pemkab Mentawai juga akan menyiapkan saksi-saksi yang hadir saat dalam proses pemberian hibah tersebut.
“Dalam perkara ini kita all out (habis-habisan) untuk menangani persoalan tersebut, karena ini kebutuhan masyarakat dan adapun upaya lain yang dilakukan tergugat kita akan hadapi demi kemaslahatan orang banyak” tutupnya.
Editor : Tim Redaksi













