KALTIM|MataSumbar.com – Seorang manajer klinik di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial P (32) ditangkap lantaran membuat dan menjual surat PCR palsu dengan hasil negatif COVID-19.
Untuk memperlancar aksinya di lakukan dengan cara menggaet pembeli, P bekerja sama dengan seorang calo berinsial A (48).
Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan, awalnya petugas karantina kesehatan bandara dan petugas Avsec Bandara Sultan Ajie Muhammad Sulaiman mengecek penumpang yang mau masuk ke pesawat.
“Pemeriksaan penumpang di temukan surat hasil PCR COVID-19 palsu yang dipegang oleh 3 penumpang untuk keberangkatan dari Balikpapan ke Medan,” kata Kompol Rengga dalam keterangannya, Selasa 3 Agustus 2021.
Dia menyebut, praktik jual beli surat PCR palsu ini terbongkar pada Minggu (1/8) kemarin. Rengga mengatakan tiga calon mengaku beli surat PCR palsu itu dari seorang atasan mereka, yakni R. Sementara R mengatakan surat PCR palsu itu dibeli dari calo berinisial A.
“Petugas mengecek barcode pada surat hasil PCR COVID-19 yang dipegang oleh 3 penumpang tersebut, bisa terbaca, namun terbaca lain peruntukkannya,” ucap Rengga.
Polisi akhirnya mengamankan A dan menggali asal muasal surat PCR palsu yang dia jual kepada saksi R. A kemudian menunjuk hidung bos klinik berinisial P.
“Meminta membuatkan surat hasil PCR COVID-19 tersebut dari P yang merupakan manajer Klinik Lentera Healthy, Balikpapan,” ucap Rengga.
Bagi Hasil Dengan Calo
Rengga menerangkan pelaku menjual satu pucuk surat PCR palsu seharga Rp 900.000. Jika surat PCR palsu itu laku, maka calo mendapat Rp 250 ribu, sementara sisanya untuk P.
“Calo A memasang tarif dari 1 orang yang akan dicetak surat hasil PCR COVID-19 akan dihargai sebesar Rp 900.000, tanpa dilakukan tes sesuai dengan ketentuan, melainkan langsung dicetak oleh A mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000, kemudian untuk Rp. 650.000 diberikan kepada P,” tutur Rengga.
Sementara itu polisi menetapkan satu perempuan berinisial D yang turut membantu mencetak surat PCR palsu pesanan P. D merupakan pegawai klinik lain di Balikpapan Selatan.
“Setelah dicetak, A mengambil sendiri (surat PCR palsu) di Klinik Lentera healthy Balikpapan yang berada di Jalan Marsma R Iswahyudi, Gunung Bahagia, Kota Balikpapan” terang Rengga.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka sudah memperjual belikan sebanyak 40 surat PCR palsu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Menghalangi halangi penyelenggaraan (UU) Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” pungkas Rengga.