JAKARTA|MataSumbar.com – Kasus dugaan pencucian uang, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (Kakanwil BPN Kalbar) berkas perkaranya telah di limpahkan KPK ke pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Kedua tersangka Gusmin Tuarita dan Siswidodo itu selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalimantan Barat. Mereka berdua akan segera di sidangkan.
“Hari ini, selasa 3 Agustus 2021, jaksa KPK Roni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Siswidodo dan terdakwa Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mengatakan, penahanan Gusmin dan Siswidodo akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Siswidodo sementara dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur dan Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Lalu, Ali menyebut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pertamanya. Sidang pertamanya ialah pembacaan surat dakwaan.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Para terdakwa masing-masing dengan dakwaan, kesatu, pertama : Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kesatu, kedua: Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua: Pasal 3 UU TPPU.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Gusmin Tuarita memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah saat menjabat Kakanwil BPN Kalbar dan Provinsi Jawa Timur.
Gusmin bersama Siswidodo dalam menjalankan kewenangannya menyetujui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
“GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus, yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,” ujarnya.
Dalam kurun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon HGU. Uang itu diterima Gusmin secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui Siswidodo, bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, dan melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.
“Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp. 27 miliar,” ungkap Lili.
Gusmin Tuarita juga memerintahkan Siswidodo melakukan sejumlah transfer. Transfer itu disebut terkait ‘jual-beli tanah’, yang ternyata fiktif.
“Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU, dengan keterangan pada slip setoran dituliskan ‘jual beli tanah’, yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp 1,6 mliar,” jelasnya.
Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Kalbar. Siswidodo turut menerima bagian itu.