PADANG, matasumbar.com – Syarat minimal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan atau independen pasangan Fakhrizal-Genius sudah melebihi batas minimal, bahkan 90 persen sudah terentri ke SILON KPU.
“Insya Allah, saat Pak Fakhrizal-Gemius Umar mendaftar ke KPU Februari semuanya sudah Clear and Clean,”ujar Tim penghubung/Liason Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. H. Fakhrizal, M.Hum dan Drs. H. Genius Umar, S.Sos, M.Si, Minggu 12/1 usai Launching Pilkada Sumbar di GOR H Agus Salim Padang.
Disebutkan, jumat lalu, 10/1 juga sudah melakukan konsultasi dan progres terkait pemenuhan syarat minimal dukungan dan persebaran jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, dan juga sudah melakukan sinergis sistem untuk entri pada SILON KPU.
“Pada Minggu ini entri SILON dan sebarannya sudah bisa memenuhi batas dukungan minimal disyaratkan UU,”ujar Narahubung Paslon
“Allhamdulillah, KTP dukungan termasuk pernyataan pendukung di data center kita melewati syarat minimal dukungan yang wajib menurut ketentuan KPU,”ujar Cawagub yang juga Wako Pariaman Genius Umar dihubungi terpisah.
Lebih besar dari 316.051 KTP serta merata tersebar di semua kabupaten/kota di Sumatera Barat.
“Tim IT dan Programers di Data Center Fakhrizal-Genius sudah melakukan proses entri dukungan sebanyak 322.576 KTP dengan sebaran dukungan di 19 kabupaten/kota se Sumbar dan siap untuk finishing pada SILON KPU,”terang Genius Umar.
Tim Dunsanak Fakhrizal dan Genius sedang melakukan proses penyusunan formulir B.1-KWK Perseorangan berdasarkan kelurahan/desa/nagari ditiap kabupaten/kota di Sumatera Barat.
“Tim kami juga sedang menyusun formulir sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 berdasarkan kelurahan/desa/nagari dan dimasukkan ke dalam boks yang ditulis nama tiap kabupaten/kota”, ungkap Genius Umar.
Terkait penyerahan dukungan, Tim Heldpesk Pencalonan KPU Sumbar menyampaikan bahwa jadwal penyerahan dukungan perseorangan dilakukan pada tanggal 16 Februari s.d. 20 Februari 2020. KPU Sumbar akan melakukan pengecekan terhadap syarat minimal dukungan dan persebaran perseorangan pada saat penerimaan dukungan sampai dengan tanggal 23 Februari 2020.
“Kita akan menerima penyerahan dukungan perseorangan dan pada kesempatan yang sama akan dilakukan pengecekan dan kesesuaian data dan persebaran dukungan antara formulir B.1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, B.2-KWK Perseorangan serta jumlah rekapitulasi dukungan tiap kelurahan/desa/nagari pada aplikasi SILON”, terang Helpdesk.
Selain itu, Helpdesk KPU menghimbau agar penyerahan dukungan dilakukan di awal tanggal penyerahan karena tidak ada masa perbaikan penyerahan dukungan berikutnya sebagaimana ketentuan tahapan Pemilihan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Jadwal penyerahan dukungan hanya dilakukan dari tanggal 16 Februari s.d. 20 Februari 2020, dan tidak ada masa perbaikan penyerahan dukungan setelah itu,” tutup Helpdesk.(fgcenter/fb-kpusb).