MENTAWAI|MataSumbar.com – Polres Kepulauan Mentawai melaksnakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian personel Polres Kepulauan Mentawai yang di gelar di Mako Polres Mentawai.
Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di halaman Mako Polres Mentawai di Pimpin Langsung Kapolres Mentawai, AKBP.Mu”at, SH,MM di hadiri sejumlah PJU, para Kasat dan personel.
“Upacara PTDH terhadap Iptu DSN ini secara In absensia artinya bersangkutan tidak hadir” ucap Kapolres kepada media, Minggu 18 Juli 2021.
Pemberhentian Iptu.DSN ini, sebut Kapolres berdasarkan surat kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : Kep/951/5/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 mei 2021.
Iptu DSN terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi polri.
Kapolres menyebut, sebenarnya sebelum di lakukan upacara PTDH ini prosesnya cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini baru di putuskan dengan keputusan terakhir.
“Upacara PTDH ini di harapkan tidak ada lagi, mari kita benar-benar menjalankan kedinasan dengan selalu meniatkan ihklas dan menjalankan tugas serta hindari pelanggaran sekecil apapun” kata Mu’at kepada personel.
Ambil hikmah dari semua ini dan jadikan motivasi bagi personel lainnya agar tidak terjadi seperti ini, jadilah anggota polri yang menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto