Padang, MataSumbar.com – Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar diamankan Provost Korem 032/Wirabraja karena diduga mengendarai mobil secara ugal-ugalan di depan Makorem 032/Wirabraja di Jalan Sudirman, Padang, Sumatera Barat pada hari Selasa, 07 April 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Diketahui oknum anggota DPRD Sumbar ini bernama Jefri Masrul, SE dari Partai Demokrat dapil Sumatera Barat 6 dengan perolehan 18.421 ribu suara pada Pemilu 2019 yang lalu.
Ironisnya, pihak Kepolisian hanya menilang kendaraan karena menggunakan knalpot yang tidak standar, disamping itu pengendara juga tidak memiliki SIM serta nomor polisinya tidak sesuai dengan STNK.
Presedium Forum Pemuda Sumbar Wisran Jamil didampingi Hanky Mustaf Sabarta, SH, MH angkat bicara terkait oknum Anggota DPRD Sumbar dari Dapil Sumbar 6 diduga ugal-ugalan di Jalan Sudirman Kota Padang, Rabu (08/04/20) malam.
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya minta maaf saja. Ia adalah seorang pejabat Publik, Anggota DPRD Sumbar. Harusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar panggil dan beri sanksi ke oknum Anggota DPRD Sumbar karena telah melanggar Etika dan Moral sebagai Anggota DPRD Sumbar, ucap Wisran Jamil.
Maka dengan ini, Forum Pemuda Sumbar mendesak BK DPRD Sumbar untuk memeriksa dan memanggil oknum Anggota DPRD Sumbar tersebut, tegas Wisran Jamil yang akrab dipanggil Wisran Jamil.
Ini adalah contoh dan preseden buruh ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19) yang diperlihatkan oleh seorang Anggota Dewan, bukannya bersimpati dan malahan sebaliknya, imbuh Wisran Jamil dengan geram.
Wisran Jamil menambahkan, Begitu juga dengan adanya Nomor Polisi yang diduga palsu ini, Forum Pemuda Sumbar juga mendesak Polresta Padang dan Polda Sumbar menindak tegas pengguna Nomor Polisi yang diduga palsu ini.
Didalam aturan berlalu lintas bagi pengemudi mabuk berdasarkan Pasal 311: (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), tutup Wisran Jamil.
-Robbie-