Padang Panjang, MataSumbar.com – Mencegah Penyebaran dan dampak Virus Corona (Covid-19) Buya Hamidi ajak masyarakat patuhi himbauan Pemerintah.
Buya Hamidi, salah seorang tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai Ulama, mengajak masyarakat Kota Padang Panjang untuk dapat mematuhi himbauan Pemerintah setempat, tidak keluar malam lewat dari pukul 22.00 WIB sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona.
“Disatu segi kita menghimbau lewat dari pukul 22.00 WIB tidak boleh keluar rumah kecuali mendesak, apakah itu sakit atau membeli obat. Syaratnya disiplin, pakai masker, masuk rumah tangan dicuci karena seorang bapak atau ibu bisa saja menularkan Covid-19 kepada keluarganya,” ungkap Buya saat di temui di kediamannya, Kamis (09/04/20).
Disamping itu, Buya berpesan kepada Pemko dan DPRD Kota Padang Panjang dapat memformulasikan sebuah solusi bagi pedagang malam yang terdampak dari kebijakan pembatasan jam malam tersebut.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah mungkin bisa, tapi pedagang malam yang biasa tutup hingga larut malam tentu mempunyai dampak dari aturan tersebut,” kata Buya.
Pedagang malam yang terdampak kata Buya, perlu didata. Mereka hendaknya dibantu bukan berdasarkan latar belakang partai tertentu atau orang yang pernah memilihnya dahulu. Tetapi karena mereka berhak untuk dibantu.
“Kepada anggota dewan, ketika sudah menjadi anggota dewan, berarti wakil rakyat, partai urusan belakang,” ungkap Buya.
Menurut Buya, ada tiga kategori pedagang malam yaitu yang benar-benar menggantungkan usahanya sebagai pedagang malam, ada yang menjadikan separuh usaha, tapi memiliki usaha lain. Lalu ada yang menjadikan sampingan.
“Ini perlu didata dan dibantu sesuai porsinya,” kata Buya.
Buya juga ingin berbagi pengalaman saat dirinya menjadi Ketua DPRD selama dua periode. Buya bercerita penanganan Pemko dan DPRD saat menghadapi musibah di Kota Padang Panjang.
Pada intinya, saat penanganan musibah kebakaran Pasar di tahun 1999 dan Gempa di 2007 ada saling kordinasi antar stakeholder, yakni Pemko, DPRD, Muspida, masyarakat dan unsur lainnya.
Ketika menggunakan APBD dalam menangani musibah Pemko dan DPRD perlu menggandeng penegak hukum untuk berkonsultasi.
“Dihitung, dicek uang APBD, dipanggil penegak hukum apakah legal, karena ketika Pemko dan DPRD sepakat namun salah menurut undang undang, tentu tidak bagus,” ungkap Buya.
Bersyukur, saat ini antara Pemko dan DPRD telah melaksanakan kordinasi, terbukti beberapa waktu lalu ada pembahasan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, Buya mengajak untuk memperbanyak istighfar, berdoa, dan Sholat tahajud. Lalu menghindari berbantah-bantahan.
“Semoga musibah ini cepat berlalu. Ujian itu menandakan Allah sayang kepada kita. Ketika semua pihak sabar dan sholat Insha Allah musibah, wabah, Covid-19 ini akan berakhir,” pungkasnya. (yb.kmf)