PASBAR,MataSumbar.com – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol.Drs.Toni Hermanto, MH dalam rangka kegiatan safari Kamtibmas melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pasaman Barat, Kamis 25 Februari 2021.
Dalam kunjungan, Kapolda Sumatera Barat, di dampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, SH, S.IK, MH, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, M.Si, Kabid TI, Kombes Pol Noor Tjahyo, Kabid Hukum, Kombes Pol Nina Febri Linda, SH.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Toni Hermanto, MH beserta rombongan disambut Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK, Waka Polres, Kompol. Abdus Syukur Felani, S.IK, Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Kasi, Perwira dan Personil Polres Pasaman Barat.
“Sosialisasi harus tetap dilakukan kepada masyarakat, agar hutan di Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pasaman Barat tetap terjaga. Jangan ada lagi masyarakat yang mengolah hutan dengan cara membakar lahan” ucap Kapolda saat berkunjung di Pasbar
Dia menyebut, menjaga hutan dari kebakaran itu merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia, hutan lindung harus kita jaga dan kita pelihara.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab kita semua. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga hutan lindung tersebut, seperti melakukan penanaman pohon,” ujar Toni Hermanto
Kapolda meminta kepada unsur Forkopimda Pasaman Barat untuk tetap bersinergi dalam menegakkan hukum termasuk untuk melindungi hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi. Dalam hal ini Media juga memiliki peran penting untuk sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak ada lagi kebakaran hutan.
Kesempatan yang sama, Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK mengatakan, jika tindakan Kepolisian dalam penanganan pengalihan Fungsi kawasan hutan lindung sudah dilakukan baik sosialisasi, penyuluhan telah berulang dilakukan kepada masyarakat untuk tidak menduduki, menguasai maupun melakukan perambahan hutan.
Khusus untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi, kata dia tidak boleh melakukan aktivitas di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Baray sudah kita tangani, tegasnya.
“Kita sudah melakukan penyelidikan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” tutupnya.(Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto