PESSEl,Matasumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera Barat Pilkada 2020, Selasa 21 Juli 2020.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU, dari 15.170 data pendukung yang diterima hanya 5065 yang memenuhi syarat atau MS. Sementara 10.105 pendukung dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Berdasarkan rekapitulasi verifikasi faktual masing-masing PPK, kami tetapkan jumlah pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat 5065 pendukung,” ungkapnya saat mengumumkan hasil verifikasi faktual pasangan calon perseorangan Gubenur dan Wakil Gubenur Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, penetapan syarat pendukung calon berdasarkan KTP yang diserahkan pada KPU. Dari data itu, panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing nagari sesuai data yang diterima melakukan verfikasi dari rumah ke rumah.
“Melihat dan menyaksikan langsung setiap data pendukung yang tercantum dalam lembaran formulir B.1.1 KWK. Saat itu PPS juga dilengkapi APD sesuai protokol COVID,” terangnya.
Rapat pleno saat itu, selain dihadiri Bawaslu, PPK masing-masing kecamatan, juga dihadiri Kapolres Pessel, perwakilan Kodim 0311 Pessel dan Kabag Kesbangpolimas Pessel. Namun, tanpa tim calon atau LO yang sudah ditunjuk sebagai penghubung ke KPU.
“Daftar LO yang kami terima, ada 7 orang di Pessel. Tidak satupun yang hadir pada hari ini. Walaupun demikian, hasil pleno tetap kami lanjutkan, karena semuanya sudah sesuai prosedur,” tutupnya.
Diketahui, rapat pleno pasangan calon perseorangan gubenur dan wakil gubenur yang disampaikan adalah syarat dukungan dari pasangan Fakhrizal dan Genius Umar. Karena, sesuai daftar calon perseorangan di Sumbar, hanya Fakhrizal dan Genius Umar yang mendaftar ke KPU Sumbar.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto