PASBAR,MataSumbar.com – Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alharis mengatakan, sehubungan dengan peraturan Protokol Covid-19, KPU Pasaman Barat telah mengeluarkan PKPU Nomor : 6, setelah melakukan perubahan dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota pemilihan secara serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, dalam situasi pandemi Covid 19.
“Berdasarkan peraturan PKPU yang telah diterapkan ada beberapa poin yang telah disampaikan terkait dengan pelaksanaan tahapan baik pada saat pendaftaran, saat penentuan nomor urut dan masa kampanye” sebut Alharis kepada matasumbar.com, Rabu 23 September 2020.
Alharis juga menyampaikan, sesuai ketentuan yang telah diterapkan saat melakukan pelaksanaan di masa Non Covid-19 diberikan kebebasan untuk melakukan pertemuan tatap muka, seperti, rapat umum misalnya mengumpulkan masa mencapai 100 orang.
“Untuk masa pandemi Covid 19 diberlakukan batasan untuk pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka yang diperbolehkan mengumpulkan masa maksimal 50 orang dan untuk pelaksanaan kegiatan rapat umum hanya diperbolehkan maksimal 100 orang, imbuhnya.
Sementara itu, untuk melakukan rapat pleno dan lain sebagainya juga dibatasi seperti, hal-hal komponen yang hadir pada saat acara diselenggarakan. Adapun poin penting yang disampaikan oleh KPU dan Mendagri tidak membenarkan memobilisasi masa dalam pelaksanaan pengundian nomor urut dan masa kampanye.
“Saat melakukan pengundangan massa yang dilakukan seperti, Bapaslon yang didukung oleh Pimpinan Partai Politik, LO dari setiap pasangan itu sendiri,” ucapnya.
Alharis juga menegaskan, bagi setiap pelanggar aturan yang telah ditetapkan akan dilakukan penindakan oleh pihak Keamanan bagaimana cara membubarkan kerumunan massa sesuai dengan maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri, terkait bagi yang melakukan pengumpulan massa untuk segera dilakukan pembubaran.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto