JAKARTA, matasumbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wahyu keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 10 Januari 2020. Dia terlihat menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Sebelum Wahyu, tersangka lain Agustiani Tio Fridelina yang disebut orang kepercayaan Wahyu sudah dibawa ke rutan lebih dulu. Tersangka lainnya, Saeful juga ditahan KPK.
“Wahyu Setiawan (Rutan) Guntur, Agustiani Tio (Rutan KPK) K4, Saiful (Rutan KPK) C1,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri yang dilansir dari detiknews.com
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (**)