MENTAWAI, matasumbar.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu
Kedua pelaku itu Chris Parningotan Purba panggilan Chris (30) dan satu orang wanita Elfira Martha Uli Panggilan Fera (31). Mereka di ringkus petugas saat melakukan transasksi narkoba ditepi jalan Dusun Silaoinan, Desa Saureinuk, Kecamatan Sipora Selatan, Rabu 8 januari 2020, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara mengatakan, kedua pelaku diringkus petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa peredaran narkoba diwilayah tersebut sudah lama berlangsung, bahkan mereka merupakan pemain lama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tertangkap tangan dengan ditemukan satu paket sabu dari salah satu orang wanita dan satu orang pria yang sedang mengendarai motor diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Saat petugas melakukan pemberhentian kendaraan, pelaku wanita sempat membuang barang bukti ketanah yang diduga sabu yang di bungkus dalam kotak rokok sampoerna. Selang beberapa jam petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang ketanah” ucap Dody Prawiranegara dalam siaran pers di aula mako polres mentawai, Jumat 10 januari 2020.
Barang bukti yang diamankan itu satu paket kecil plastik berisikan butiran kristal diduga nartkotika golongan I jenis sabu-sabu yang di bungkus didalam kotak rokok sampoerna, satu unit motor Vixion warana hitam dan satu unit Handphone merk samsung J7 warna putih.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mako polres kepulauan mentawai untuk di lakukan proses selanjutnya dan segera kedua pelaku di bawa ke padang, ujarnya.
Kedua pelaku status pengguna melanggar pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 127 ayat (10) huruf a UU. No 35 tahun 2009 diancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah (Ers).