Jayapura|Matasumbar.com – Penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020, mantan Bupati Yalimo, Papua, Lakyus Peyon (LP) di tetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Penetapan mantan Bupati Yalimo sebagai tersangka ini dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 1 Miliar
“Bansos yang di kucurkan saudara LP merupakan Bupati Kabupaten Yalimo periode 2016-2020 ini menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya” ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa 26 Oktober 2021.
Rico menjelaskan penyalahgunaan dana bansos itu terjadi pada 22 Juli 2020. Saat itu Pemerintah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp 1 miliar atas tuntutan denda oleh masyarakat.
“Jadi, saat terjadi pandemi COVID-19, pemda menetapkan beberapa orang yang positif COVID-19, lalu dilakukan karantina. Namun orang tersebut lari dari karantina dan akhirnya menuntut denda kepada pemerintah, sehingga dikeluarkanlah dana Rp 1 miliar untuk membayar denda tersebut,” jelas Ricko.
Ternyata, setelah hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemberian bansos dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar.
“Dalam kasus ini, kita sudah memeriksa 18 orang saksi, termasuk 3 saksi ahli dari Mendagri dan ahli hukum pidana,” katanya.
Direskrimsus menambahkan, setelah penetapan tersangka, pada Senin, 25 Oktober 2021, pukul 20.00 WIT, penyidik Subdit Tipidkor Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan dan penahanan terhadap LP, yang merupakan Bupati Yalimo periode 2016-2020, (**).