SIKAKAP,MataSumbar.com – Upaya mencegah dan menekan angka kekerasan terhadap anak, Koramil 04/Sikakap bersama Polsek Sikakap lakukan sosialisasi di Gereja GKPM Bukit Moria Dusun Bosua.
Sosialisasi kekerasan dan pelecehan pada anak dibawa umur ini ada dua narasumber dari Danramil Sikakap dan Kapolsek Sikakap, Minggu 19 Juli 2020.
Danramil 04/Sikakap, Kapten Inf Putra Damanik dalam arahannya mengatakan, kasus pelecehan terhadap anak ini menjadi tanggung jawab bersama terutama peran orang tua dalam mencegahnya.
“Kita musti harus perangi kejahatan terhadap anak di bawah umur dan mereka sangat membutuhkan perlindungan demi masa depan mereka” ucap Danramil.
Selain sosialisasi kekerasan terhadap anak ini, Danramil juga menekankan bahawa dimasa pandemi penggunaan masker dalam melaksanakan ibadah sangat penting dan bukan hal baru lagi, ujarnya.
Ditempat yang sama Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi menjelaskan bahwa UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak dibawah umur usia dalam masa kandungan sampai 18 tahun wajib mendapatkan perlindungan.
“Jadi, bagi pelaku pelecehan akan dikenakan sangsi hukum minimal paling rendah minimal 5 tahun dan tidak ada kata istilah damai antara kedua belah pihak dalam arti kata pelaku wajib menjalani hukuman” tegasnya.
Sosialiasi kekerasan dan pelecehan terhadap anak di hadiri, Danramil 04/Sikakap beserta anggota, Kapolsek Sikakap beserta anggota, Anggota Kamla dan perwakilan Gugus.
Editor : Heri Suprianto