MENTAWAI|Matasumbar.com – Menindaklanjuti pemberitaan yang di terbitkan beberapa media online terkait penambangan ilegal yang di lakukan PT. Mega Asri Cemerlang (MAC) di lokasi Dusun Sagitcik, Desa Nemnem Leleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai tidak benar.
Kuasa Hukum PT MAC, Rahmat Hidayat, SH, MH menyebut, bahwa penambangan yang di lakukan klien kami telah mengantongi izin yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Sumbar yaitu Perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor izin : 91202061414530001.
Izin tersebut berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan surat izin penambangan batuan kepada pelaku usaha PT Mega Asri Cemerlang, Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120206141453, alamat kantor Jl A.R Hakim No.37, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.
Status Penanaman Modal PMDN, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08105-penggalian tanah dan tanah liat, sedangkan status izin telah memenuhi syarat.
“Perizinan berusaha berbasis risiko yang di terbitkan Gubernur Sumbar itu pada tanggal 29 Agustus 2023” sebut Rahmat Hidayat selaku kuasa hukum PT MAC dalam konferensi pers di kantor cabang PT MAC km.3 Tuapeijat, Rabu (19/6/2024).
Terhadap media online yang telah memberitakan bahwa PT MAC telah melakukan aktivitas penambangan ilegal, pihaknya telah melayangkan surat hak jawab kepada media sesuai UU Pers dan somasi
“Jika hak jawab kami tidak di respon dalam jangka waktu tiga hari, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU Pers maupun UU ITE junto surat keterangan tiga menteri sesuai pasal 310, 311 KUHP” tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut, di karenakan pemberitaan tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan pemberitaan tidak berimbang, sehingga merugikan klien kami PT Mega Asri Cemerlang.
Tak hanya itu dari keterangan dari PT MAC, dokumentasi yang di ambil di lapangan juga tidak permisi kepada karyawan yang bekerja di lokasi serta tidak ada konfirmasi pemberitaan yang di lakukan pihak media kepada PT MAC hanya pemberitaan sepihak.
Jadi aktivitas penambangan yang di lakukan PT MAC dari pemberitaan media online menyebut berada di kawasan hutan, bahwa izinnya itu telah berada di lokasi yang telah di tentukan yang diterbitkan Gubernur Sumbar berada di lokasi Dusun Sagitcik, Desa Nemnem Leleu, Kecamatan Sipora Selatan, terangnya.
Surat izin yang di keluarkan Gubernur Sumbar tidak ada menerangkan bahwa hak dan kewajibannya harus ada izin lingkungan hidup, nah dengan keluar izin tertanggal 29 Agustus 2023, maka PT MAC bisa melakukan aktivitas penambangan jenis batuan, tutupnya mengakhiri, (Ers).
Editor : Tim Redaksi