Marasumbar.com – Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam proses publik dan mencegah korupsi.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit di badan publik yang bertugas sebagai penjaga dan penyebar informasi tersebut. Nah, Urgensi PPID itu terletak pada perannya untuk mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi
Hal demikian di sampaikan Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, SIP, M,Si C,Med pada kegiatan rapat pengelolaan, pelayanan data dan informasi publik Bawaslu Mentawai serta pendampingan persiapan persentasi dan visitasi di aula kantor Bawaslu Mentawai, Senin (15/9/2025).
Ia mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pembinaan ke badan publik dalam hal Bawaslu Mentawai dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik.
“Saat ini kita tengah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik yang di laksanakan setiap tahun termasuk Bawaslu Mentawai” terangnya.
Urgensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Keterbukaan informasi publik ini sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 dan juga jauh sebelum itu pada pembukaan UUD 1945 sudah mengatur bahwa di antara hak azasi manusia mengakses informasi sesuai dengan konsep demokrasi, karena kedaulatan itu di tangan rakyat.
Salah satu bentuk keterbukaan informasi publik itu transparansi apa saja termasuk transparansi anggaran, kebijakan yang di buat badan publik, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi itu melalui PPID.
Dia menjelaskan, PPID ini merupakan orang-orang yang di tunjuk untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik mulai dari permintaan informasi, pengelolaan informasi dan menyampaikan informasi kepada publik dalam bentuk dokumen, laporan yang menjadi dasar informasi publik, tentu di Bawaslu sesuai dengan fungsi pengawasan terkait pemilu.
“Dengan maksimal di lakukan pendampingan, kita inginkan Bawaslu Mentawai menjadi icon keterbukaan informasi publik di Mentawai”sebut Ketua KI Sumbar.
Menurutnya badan publik di Mentawai cukup banyak hampir semua OPD dan PPID utamanya ada di Dinas Kominfo termasuk lembaga-lembaga vertikal yang ada di bumi sikerei, tak kalah penting juga pemerintahan desa harus memiliki PPID sendiri.
“Melalui Bawaslu Mentawai di harapkan mampu memberikan dampak dalam membangun fondasi keterbukaan informasi publik di instansi lainnya terkhusus di wilayah kepulauan Mentawai” tuturnya.
Lebih jauh di katakan, pihaknya tengah membangun ekosistim keterbukaan informasi publik, di sumatera Barat kita menginginkan menjadi icon keterbukaan informasi publik secara nasional, karena di tingkat provinsi sudah memiliki Perda sendiri sejak tahun 2022 artinya penguat regulasi di daerah sudah ada.
“Dengan adanya regulasi sebagai penguatnya, bagaimana kita mengimplementasikannya dengan baik, makanya kita bangun ekosistimnya di semua daerah” ujarnya.
Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd menyampaikan, sesuai lembaga publik pihaknya siap melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui PPID.
“PPID Bawaslu Mentawai ini sudah ada dan kami menyampaikan apresiasi kepada KI Sumbar yang sudah melakukan pembinaan termasuk melaksanakan Monev di lembaga kami” sebutnya.
Monev yang sudah di lakukan itu meliputi kelengkapan sesuai dengan aturan terkait informasi publik di lingkungan Bawaslu Mentawai yang di pantau langsung KI Sumbar, pungkasnya.
Editor : Tin Redaksi















