Azmi salah satu peserta seleksi KPPS Tereliminasi
Batusangkar,MataSumbar.com – Rekrutmen anggota KPPS Nagari Pasie Laweh yang dilakukan PPS menimbulkan gejolak, diduga Ketua PPS tidak konsekwen dalam perekrutan anggota KPPS.
Beberapa anggota yang tereliminasi dalam seleksi administrasi sangat menyayangkan tindakan yang diambil PPS Nagari Pasie Laweh.
“Tidak tahu apa sebab saya tidak diluluskan, padahal persyaratan yang diminta sudah saya lengkapi”,ucap Azmi saat di konfirmasi matasumbar.com, Jumat 23 Oktober 2020.
Saat ini, kata dia ibarat gugur sebelum berkembang, sementara masih baru masuk administrasi saya sudah gagal, seandainya sudah berjalan hingga di test interview gagal dan ditemukan ada kekurangan, saya terima, sebutnya
Tak hanya itu ketika pada saat pilcaleg kemaren saya pernah ikut serta memiliki pengalaman menjadi anggota KPPS, ujarnya lagi.
Selain Azmi salah satu peserta seleksi Elvi juga menyayangkan sistim perekrutan yang dilakukan PPS Nagari Pasie Laweh, dimana saat elvi mempertanyakan penyebab ketidak lulusan kepada Ketua PPS Febriandi melalui ponsel pribadinya mengatakan, ini sudah rekomendasi dari Bawaslu, karena yang bersangkutan pernah mengisi blangko MS, untuk paslon independen, ujar elvi dengan kesal.
“Seingat saya, ketika KPPS dan Panwasnag kembali memverifikasi ulang data, saya sudah tidak menyatakan pendukung salah satu paslon” sebut Elvi
Setelah di konfirmasi elvi ke Bawaslu Kecamatan Sungai Tarab Jhoni mengatakan, Sampai saat ini, kami belum pernah merekomendasikan apa-apa, terkait persoalan KPPS ini, kata jhoni dalam percakapan melalui handphone selulernya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Hamdan.M.pd. saat dikonfirmasi matasumbar.com melalui whatsApp pribadinya mengatakan bahwasanya, retrukmendi KPPS memang ada syarat tidak menjadi pendukung calon perseorangan, walaupun paslon tersebut dalam putusan KPU Provinsi, TMS sebagai calon perseorangan.
“Sekarang kita sama-sama tahu bahwa calon tersebut menjadi peserta pemilihan dari jalur Politik, di KPPS prosesnya diawasi juga oleh jajaran Bawaslu, salah satunya juga memperhatikan, apakah ada calon KPPS yang menjadi pendukung perseorangan, ujarnya.
Dalam undang-undang pilkada pasal 21 ayat 1a, di sebutkan bahwa penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, Kapasitas, Integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS”.ucapnya.(Tim)