Padang, MataSumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) akhirnya menggunakan Hak Interpelasinya kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rapat paripurna DPRD Sumbar di Ruang Sidang Utama pada hari Senin, 09 Maret 2020 yang lalu.
Hanya 6 (enam) Fraksi di DPRD Sumbar yang menyetujui penggunaan hak interpelasi dan keenam fraksi itu adalah Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar, PPP, Nasdem, PDIP dan PKB. Sedangkan PKS menolak Interpelasi terhadap Gubernur Sumbar ini.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Sumbar yang hadir sebanyak 56 (lima puluh enam) orang dari total 65 (enam puluh lima) orang dan sebanyak 46 (empat puluh enam) orang anggota DPRD setuju Interpelasi soal BUMD dan Aset Daerah ini.
Sementara itu, PKS dengan tegas menolak DPRD Sumbar menggunakan hak Interpelasi, baik itu untuk perjalanan dinas Gubernur ke Luar Negeri dan juga kinerja BUMD.
Terkait hal ini, Ketua Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu Sumatera Barat (Pekat IB Sumbar) Afrizal Djunit, ST angkat bicara dan meminta, agar DPRD Sumbar memperjelas keterkaitannya dengan keadaan Bank Nagari.
”Tambahan Modal yang di ajukan Bank Nagari dalam 7 (tujuh) tahun belakangan dan setoran uang berupa penyertaan modal tambahan yang disetujui Pemerintah dan DPRD, diduga adalah sebuah keteledoran yang akan berakibat hukum di kemudian hari”, ucap Afrizal Djunit.
Anehnya, jika perusahaan benar-benar beruntung selayaknya Deviden lah yang di peroleh pemegang saham. Tapi kenapa justru ada tambahan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Sumbar, jelas Afrizal Djunit kepada awak media Selasa (10/03/2020) di Kantor Pekat IB Sumbar pukul 16.10 WIB.
Lanjut Afrizal Djunit, Akibat buruk dari permainan ini, jika pemegang saham tidak menyetujui tambahan modal yang diminta, maka saham yang tercatat sebagai milik Pemprov, Pemko dan Pemkab akan terkoreksi dan hasilnya akan mengurangi kepemilikan atas saham bagi mereka yang tidak mau menambah modal.
Hal ini adalah karena, sebenarnya perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai perusahaan yang disebut beruntung, tambah Afrizal Djunit.
Sebelum menetapkan laba perusahaan, terlebih dahulu perusahaan mengeluarkan dana cadangan sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan OJK perusahaan Jasa Keuangan seperti Bank Nagari, pungkas Afrizal Djunit.
Dana cadangan yang dimaksud adalah dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan sebagai jaminan dari nilai kredit macet yang terjadi pada perusahaan keuangan tersebut. Dalam pelaksanaan, DPRD Sumbar perlu hak Interpelasi yang akan diadakan untuk meminta, khusus perihal Bank Nagari agar Direksi Bank Nagari memenuhi dan mengisi daftar yang dibuat untuk menggambarkan kondisi keuangan Bank Nagari, ungkap Afrizal Djunit.
Setidak-tidaknya 7 (tujuh) tahun terakhir dan keterangan tersebut harus menjelaskan tentang tambahan modal, laba Perusahaan, Dana Cadangan yang tercatat dalam rekening Bank Nagari. Keuntungan/deviden bagi pemilik modal serta keterangan lain yang diperlukan seperti waktu/periode pelaksanaannya. Jika hal ini dilakukan ketika perusahaan melaporkan yang tidak benar, maka mereka akan kebakaran jenggot, karena laporan yang benar akan membuat neraca perusahaan tidak terlihat aneh, terang Afrizal Djunit.
Selain keterangan diatas, yang perlu kita ketahui adalah kebijakan yang diambil saat Bank Nagari mengusulkan permintaan tambahan modal tersebut. Biasanya setiap persetujuan tambahan modal yang akan diberikan akan harus melibatkan persetujuan DPRD.
Dengan demikian, akan terjadi tarik ulur antara kepentingan yang ada di DPRD, Pemerintah serta Bank Nagari sendiri dan disaat inilah akan terjadi negosiasi. Dimana ketika Bank Nagari sedang membutuhkan tambahan modal, mau tidak mau, agar semuanya setuju. Disinilah dugaan permainan kotor ini dilakukan, tutur Afrizal Djunit.
“Jika kita mau mengungkap keadaan sebenar yang terjadi pada Bank Nagari, sudah saatnya kita lakukan hari ini. Jangan terus dilakukan pembiaran, jika kita tetap menutup mata, maka suatu saat Bank Nagari akan menjadi catatan sejarah dalam dunia perbankan di Sumatera barat”, tutup Afrizal Djunit. (Tim)