MENTAWAI,MataSumbar.com – Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok mengatakan, terkait pengunaan anggaran covid-19 yang dikelola pemerintahan daerah itu sesuai dengan ketentuannya.
Menurut dia, pengelolaan dana covid-19 tidak ada disalah gunakan, selain itu anggaran yang di ajukan juga sesuai dengan kebutuhan daerah dalam penanganan covid-19.
Tak hanya itu pemerintah daerah mengajukan anggaran juga tidak mungkin tanpa ada dasar, tuturnya.
“Anggaran penanganan covid-19 yang telah digunakan itu sebesar Rp.24 miliar” kata Yosep Sarogdok diruang kerjanya, Jumat 14 Agustus
Dalam pengunaan anggaran, pihaknya sudah melihat apa saja yang dipergunakan itu sesuai untuk kebutuhan covid-19, dalam hal ini juga ada audit internal melalui inspektorat” ucap Yosep.
Pembahasan APBD perubahan, sebut Yosep saat ini belum di bahas, cuman yang dibahas sekarang soal KUA-PPAS tahun 2021.
“Minggu depan kita akan menggelar nota penyampaian KUA-PPAS perubahan dan pada saat pembahasan akan kita minta klarifikasi dan dokumen dari inspektorat” ujarnya.
Terkait penambahan anggaran covid sampai Desember 2020, kata Yosep tergantung stuasi dan kondisi daerah, kalau berdampak tentu dibicarakan kembali soal anggarannya.
“Kalau anggaran 2021 untuk covid-19 tetap kita anggarkan masuk dalam dana tak terduga, gunanya untuk antisipasi, tapi kalau tidak ada wabah, bisa kita gunakan untuk pembangunan yang lain, kata Yosep.
Penambahan dana covid hingga Desember 2020 nanti akan dibicarakan dengan pemerintah daerah, berapa butuh cadangan anggarannya, tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto