MENTAWAI, matasumbar.com – Setelah diserahkan tujuh sertifikat tanah untuk perluasan pembangunan bandara rokot, Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan mentawai, Kepala BPN Mentawai pastikan tidak ada kendala lagi.
“Tujuh sertifikat tanah yang diserahkan ke pemkab mentawai ini, akan di dudukan lagi posisi dan batas pembangunan bandara rokot itu” ucap Kepala BPN Mentawai, Yunaldi kepada awak media, Rabu 12 Februari 2020.
Dia menjelaskan, proses pembebasan lahan pembangunan bandara rokot sudah selesai dan tidak ada masalah serta sudah melalui beberapa tahapan, maka di keluarkan sertifikatnya sebanyak 7 sesuai data yang ada.
Sebelumnya, kata Yunaldi ada 12 penggarap yang belum mau menerima uang ganti rugi tanaman, setelah melakukan beberapa proses akhirnya lima orang menyerahkan lahannya, dan tinggal tujuh orang yang belum menyerahkan dan menerima ganti rugi.
‘Kita pastikan tidak bermasalah lagi, karena sudah kelar kepemilikan tanah, cuman tinggal tujuh orang pemilik tanaman yang belum menyerahkan dan menerima ganti rugi” ucap Yunaldi.
Disebutkan, tujuh orang pemilik tanaman yang belum menerima ganti rugi pengurusannya sudah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Padang yang sedang di proses.
“Mudah-mudahan pembangunan bandara rokot ini sukses, karena dampaknya bukan untuk orang lain melainkan kepada masyarakat mentawai” katanya.
Yunaldi mengakui pengurusan lahan bandara rokot ini pihaknya langsung mendatangi dirjen perhubungan untuk memastikan proses kelanjutan pembangunan bandara rokot, cuman dalam proses mengeluarkan sertifikat itu ada tahapan-tahapannya, karena ada aplikasi harus dilalui, terangya.
Berkat kerjasama dan dukungan masyarakat dalam rangka pembangunan bandara rokot melalui beberapa tahapan, semestinya anggaran ini akan di berikan ke wamena, namun perjuangan bersama maka dana sebesar Rp. 547 miliar itu berhasil diberikan ke mentawai, tukasnya (Ers).















