MENTAWAI|Matasumbar.com – Hutan sudah menjadi bagian penting dari masyarakat yang hidup disekitarnya. Bahkan hutan tidak hanya sebagai tempat habitat hewan dan tumbuhan melainkan juga menjadi tumpuan hidup bagi masyarakat dalam memenuhi ekonomi.
Nah, untuk pemanfaatan hutan ramah lingkungan serta peningkatan ekonomi masyarakat, tentunya di butuhkan investor untuk mengelola hutan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti pihak perusahan, tentu harus memiliki izin yang di keluarkan oleh kementerian terkait, kemudian perlunya sosialisasi dengan masyarakat pemilik lahan yang akan di kelola.
Dalam hal ini Negara menjamin keberlangsungan hidup masyarakat dengan cara tata kelola hutan ramah lingkungan serta memberikan kontribusi kepada masyarakat yang berada di lokasi pengolahan kayu atau perkebunan.
Salah satu Pengamat Ekonomi, Kristinus Andre Satoko menyebut, terkait adanya pro dan kontra soal masuknya investor ke wilayah mentawai dalam pengelolaan hutan yang berada di lahan masyarakat tidak ada terjadi perampasan hutan.
Dalam konteks meningkatkan ekonomi masyarakat, investor yang akan masuk untuk mengelola lahan masyarakat sesuai dengan prosedur yang di jalankan salah satunya mengurus izin yang di keluarkan pihak bersangkutan.
Tak hanya itu, masuknya investor untuk mengelola lahan masyarakat tidak hanya semata-mata berpatokan dari izin yang di keluarkan, akan tetapi di lakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan dan membuat kesepakatan.
“Investasi yang masuk di lakukan kompromi terhadap masyarakat di 7 Desa tiga kecamatan terutama kepada kepala suku pemilik lahan, karena mereka mengharapkan adanya Investasi yang masuk untuk mensejahterakan mereka” sebut Andre kepada media, Minggu 6 Januari 2022.
Dengan poating area yang ada, masyarakat di beri ruang dan kesempatan untuk memanfaatkan secara baik, profesional, sesuai undang undang kehutanan.
Jadi, Kawasan kawasan yang sudah diberikan oleh Negara inilah yang bisa kita baca dan analisis untuk di manfaatkan secara profesional untuk kesejahteraan masyarakat” sebut dia lagi.
Dalam konteks kesejahteraan masyarakat, kalau tidak di manfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada, tentu kemiskinan semakin meningkat, maka untuk mengelola lahan milik masyarakat di perlukan adanya investor.
“Prinsipnya tanpa ada investor masuk kesuatu daerah akan sulit daerah bisa berkembang dan maju, karena adanya investor pertumbuhan ekonomi meningkat, bahkan pembangunan akan nampak” ujarnya.
Seperti kita ketahui apapun investor yang akan masuk kementawai selalu di tolak, namun yang lebih tepatnya harus mengetahui dulu investor masuk itu bergerak di bidang apa, kalau investor memberikan dampak kepada daerah dan masyarakat apa salahnya?.
“Tapi kalau kita masih bertahan dengan cara menolak investor masuk mentawai, maka kita akan seperti ini terus, bahkan ekonomi masyarakat semakin sulit, tak hanya itu tingkat pengangguran juga semakin tinggi” sebutnya lagi.
Menurut Andre sepanjang pihak investor hanya mengelola lahan masyarakat seperti kayu dan perkebunan akan memberikan dampak positif ekonomi bagi masyarakat, asal jangan tanah yang di jual masyarakat kepada pihak investor.
“Kita kembali berkaca kepada daerah-daerah yang sudah berkembang dan maju itu salah satunya investor, sehingga daerah mereka bisa maju dengan memanfaatkan SDA yang ada”
Jadi kita di mentawai tak ada salah ketika masyarakat memberikan lahan mereka di kelola pihak investor tanpa menjual tanah, hal ini untuk meningkatan perekonomian masyarakat serta pendidikan anak-anak mereka, tutupnya, (*).