MENTAWAI, matasumbar.com – Tragedi pembunuhan yang terjadi di Dusun Saikoat Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat tahun 2017 lalu, akhirnya menyerahkan diri ke polres kepulauan mentawai.
Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara menyebutkan, pelaku menyerahkan diri, setelah jajaran reskrim polres mentawai yang di pimpin Ipda Doni Rahmadian mendatangi Dusun Saikoat Desa Simatalu untuk mencari keberadaan pelaku Oiloten (38) yang dibantu masyarakat setempat.
Beberapa hari personel reskrim polres mentawai di Dusun Saikot, pelaku turun dari persembunyiannya (Hutan), lalu mendatangi petugas dan menyerahkan diri pada hari minggu 19 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, ucap Dody Prawiranegara dalam keterangan press release di mako polres mentawai, Rabu 22 Januari 2020.
Dilokasi kejadian petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sinsaw merk Prol Pro 5800 warna merah abu-abu gangang warna hitam milik korban dan langsung di bawa ke mako polres kepulauan mentawai guna proses lebih lanjut.
Dody Prawiranegara menjelaskan, kejadiannya berawal pelapor (Ibu korban) bersama korban pergi keladang pada hari rabu 27 September 2017 sekira pukul 07.00 WIB. Setelah ibu korban pulang kerumah, korban tidak kunjung pulang.
Kemudian di esok harinya Kamis 28 September 2017 sekira pukul 16.00 WIB, salah seorang saksi bernama Temauwani mendatangi rumah korban di dusun saikoat untuk menyampaikan kepada anak perempuan korban Avomanai tidak usah menunggu Bapakmu lagi, karena bapak mu sudah dibunuh oleh Tak Ambek Cs.
Setelah menerima informasi dari saksi, anak perempuan korban menyampaikan kepada ibunya dan ibunya melaporkan kejadian kepada warga setempat, kemudian melaporkan ke polsek Sikabaluan.
Dijelaskan Dody Prawiranegara, Insiden pembacokan terhadap korban itu terjadi, selasa 26 September 2017 lalu, saat itu pelaku hendak mau keladang, setelah berjalan lebih kurang 4 jam di kandang babinya terlihat ada 4 ekor miliknya sudah mati dan 4 lagi kritis serta di tubuh babi ada sabetan benda tajam.
Di lokasi kandang pelaku tidak ada menemukan siapa-siapa dan pelaku kembali ke rumahnya di saikoat, di perjalanan pulang pelaku bertemu dengan korban Sopian dan menanyakan apakah ada melihat orang membunuh babi saya.
Sopian menjawab, mengapa bertanya kepada saya, apakah kamu menuduh saya, pelaku menjawab saya hanya menanya saja. Disaat itu terjadi cekcok mulut dan pelaku mengajak korban untuk bersumpah secara adat dengan memotong rotan.
Dalam sumpah itu dia katakan siapa berbohong maka akan menerima akibatnya dengan posisi mereka berdua berdampingan, lalu korban katakan ayo potong rotan mengapa kamu masih berjalan.
Mendegar kata-kata itu pelaku memutarkan badannya langsung melihat korban mengayunkan parang kearah pelaku langsung membela diri, sementara parang yang ada ditangannya spontan mengayunkan ke bagian leher korban lalu ditangkis sehingga tangan kiri korban terputus, kemudian pelaku membacok bagian perut, kaki betis kiri hingga korban meninggal.
Setelah kejadian jasad korban di biarkan begitu saja dan pelaku menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya Tak Ambek di daerah Pungga, lalu orang tuanya menjawab “kau urus saja sendiri” mendengar jawaban itu pelaku langsung ke TKP menggali tanah dan menguburkan mayat korban.
Dalam kasus ini, kata Kapolres sebelumnya orang tua pelaku di duga ikut serta, setelah dilakukan pengembangan kasus, pengakuan pelaku bahwa orang tuanya tidak ikut terlibat.
Dalam perkara ini pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun,(Ers).