PESSEL|MataSumbar.com – Barang Milik Daerah, atau yang biasa disebut sebagai aset, merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang Milik Daerah berperan langsung dalam pelaksanaan operasional perangkat daerah.
Penyusunan dan penetapan peraturan tentang Barang Milik Daerah bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai, baik oleh perangkat daerah secara khusus, maupun pemerintah daerah secara umum.
Agar terlaksana dengan baik dalam pelaksanaan kegiatan di daerah, maka di lakukan Rapat Paripurna penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Pesisir Selatan bertempat di Aula kantor DPRD Pessel jalan H.Agus Salim Painan Kecamatan IV Jurai, Senin 2 Agustus 2021.
Kegiatan itu langsung di hadiri Bupati Pessel Drs.Rusma Yul Anwar,M.Pd.,Dandim 0311/Pessel di wakili Kasdim, Mayor Inf.Syawal, Kapolres Pessel di wakili Aiptu Suhendri, Kejaksaan painan di wakili Sdri.Dr.Riyah Nonta SH.MH., Ketua DPRD Ermizen S.Pd, Anggota DPRD Pessel,Kepala OPD, Kepala BUMN dan BUMD Pessel.
Bupati Pessel Drs.Rusma Yul Anwar,M.Pd menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan visi dan misi tujuan pembangunan daerah dengan jangka 5 tahun kepemimpinan bupati terpilih.
“Misi kami untuk membangun kabupaten pessel ini agar lebih maju lagi untuk kedepan” kata Rusma Yul Anwar.
Selain itu, pengelolaan pemerintah harus bersih, memperkuat perekonomian masyarakat, mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta mewujudkan kondisi yang aman dan dinamis, tuturnya.
Selama kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah untuk mencegah wabah penyebaran virus covid-19, (Pendim 0311/Pessel).
Editor : Heri Suprianto