PESSEL,Matasumbar.com – Aksi damai yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo ingatkan sejumlah massa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Peserta aksi massa harus patuhi prokes, kalau tidak akan di laksanakan penindakan, karena kita ada aturan” ka Kapolres kepada awak media, Jumat 19 Maret 2021.
Ia menjelaskan, berdasarkan catatan Kapolres Pessel, hingga saat ini belum ada pelanggaran dari aksi yang sudah berlangsung. Namun demikian karena perlu penerapan protokol kesehatan perlu di terapkan
“Kita meminta seluruh pihak yang melakukan aksi dengan banyak harus memahami betul peraturan yang ada terkait protokol kesehatan” imbaunya.
Sebab jika tidak, menurut penerapan sangsi akan dilaksanakan. “Pokoknya kalau tidak mematuhi Prokes, kita tindak sesuai Perda. Kan ada hukuman di situ,” kata dia.
Sebelumnya, diberitakan usai salat Jumat, 19 Maret 2021 ini sejumlah massa dengan jumlah sekitar 200 orang akan kembali melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Massa yang tergabung dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pessel itu menuntut Kejaksaan Negeri Pessel untuk melakukan Eksekusi Rusma Yul Anwar karena perkara telah memiliki ketetapan hukum (Incrach) sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Lalu, meminta Kejaksaan Negeri Pessel untuk menyelamatkan stabilitas di lingkungan Pemerintahan Pesisir Selatan.(Topit Marliandi).
Editor : Heri Suprianto