PadangPanjang,MataSumbar.com – Pemprov Sumatera Barat akan menggelar program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua ataupun roda empat mulai 1 September 2020.
Termasuk di dalamnya Kota Padang Panjang, yang mendapat peringkat 4 terbaik kepatuhan wajib pajak di Sumatera Barat.
“Berita baik untuk masyarakat, dalam situasi covid-19 ini, pemerintah memberikan keringanan pemutihan denda pajak dan gratis balik nama, ucap Kepala Samsat Padang Panjang Mistar, S.Sos, MM.
Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor tersebut berlaku selama dua bulan kedelapan, sebutnya
Dai mengatakan, program pemutihan ini diberlakukan untuk umum, sehingga siapapun boleh ikut pemutihan pajak, baik kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian hingga kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.
“Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau lima tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutihan,” tuturnya saat diwawancarai Jum’at 28 Agustus 2020.
Mengenai balik nama kendaraan, kata dia prosedurnya harus mencabut berkas pada Samsat induk tempat plat terdaftar, setelah itu akan di lanjutkan oleh Samsat Padang Panjang.
“Ayo kunjungi Samsat, ikuti prosedur, lengkapi persyaratan, agar aman saat melakukan perjalanan”, ajaknya.
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Suprianto