Batusangkar,MataSumbar.com
Gara-gara membantu pembagian UMKM salah seorang anggota DPRD Tanah Datar Adria Firman gagal dilantik menjadi PKD Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan.
Gagalnya adria firman dilantik menjadi PKD Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan diungkapkan adria firman kepada awak media MataSumbar.com Jum’at, 17 Februari 2023.
Ia mengatakan,” sangat kecewa dengan kinerja Panwascam Kecamatan Batipuh Selatan, hanya karena laporan dari masyarakat melalui pesan whats app bahwasanya saya merupakan tangan kanan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar”. Sampainya.
“Padahal saya sendiri tidak pernah menjadi tangan kanan ataupun pengurus partai politik. Sesuai dengan persyaratan saya untuk mendaftar menjadi PKD. Tetapi saya tidak jadi dilantik gara- gara adanya masukan dari masyarakat melalui WA dan itu yang menjadi alat bagi Panwascam untuk menggagalkan pelantikan saya sebagai PKD Nagari Guguak Malalo, padahal saya hanya membantu membagikan UMKM salah seorang anggota DPRD, itupun menjelang akhir tahun tahun 2022 “. Ujarnya.
Disamping itu awak.media mengkomfirmasi Ketua Panwascam Kecamatan Batipuh selatan “In” melalui pesan whats app, ia mengatakan “silahkan bapak hubungi zulfitra selaku kordiv karena saat ini saya sedang ada acara”. Sampainya.
Kemudian awak media menghubungi Zulfitra selaku kordiv melalui whats app pribadinya mengatakan, ” memang benar adria firman tidak jadi dilantik menjadi PKD Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan”. Sampainya
Hal ini disebabkan adanya masukan dari masyarakat, bahwa adria firman adalah seorang tangan kanan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui pesan whats app”. Ujarnya.
Kami menanyakan kepada adria firman terkait masukan dari masyarakat apakah ia memang tangan kanan anggota DPRD, Adria Firman mengakuinya bahwasanya ia pernah membantu membagikan UMKM anggota DPRD tersebut menjelang akhir tahun 2022″. Katanya.
“Setalah Kami menanyakan hal tersebut kepada Adria Firman kami sudah melakukan rapat pleno yang merujuk pada uu nomor 7 tahun 2017 pasal 117. Maka kami tidaknjadi melantik adria Firman sebagai PKD Nagari Guguak Malalo”. Tuturnya.
Didalam uu nomor 7 tahun 2017 pasal 117 tersebut berbunyi tentang persyaratan menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Paswascam dan PKD.
a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia 35 tahun. Untuk calon anggota Bawaslu Provinsi berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota paling rendah 25 tahun, untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa dan Pengawas PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
d. Mempunyai Integritas yang kuat, jujur dan adil.
e. Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian dan pengawasan pemilu.
“Sementara itu Adria Firman melanggar pasal huruf “e” (point 4) mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil”. Kata Zulfitra
Pewarta : Bonar Surya