JAKARTA, MataSumbar.com – Warga Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) insial YS (27) harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di muka hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan membobol sistem sebuah bank.
Gegara candu game online Mobile Legend wanita ini bobol sistem bank, akhirnya berurusan dengan hukum, bagaimana nasibnya kini?.
Wanita yang berusia 27 tahun ini main game mobile legend sudah sejak 17 Oktober 2018 dengan menggunakan Iphone7. Ingin meningkatkan peraalatan perang berupa skin (baju), meningkatkan emblem atau kekuatan karakter hero serta membentuk group Squad didalam permainan dengan cara YS ini harus membeli “diamond” yaitu mata uang pada mobile legend.
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, perempuan yang tidak bekerja itu melakukan 2.161 kali transaksi. Akibatnya, bank pelat merah itu dirugikan mencapai Rp 1,85 miliar.Kemudian Yane melakukan top up, transfer dan pembayaran melalui m-banking di sebuah bank. Kemudian ia membuat akun di UniPin.com. Setelah itu, YS melakukan serangkaian perbuatan hingga bisa akunnya bertambah miliaran rupiah dengan membobol aplikasi m-banking.
Pihak bank kemudian melacak siapa pemilik akun di UniPin.com itu. Tidak lama, YS yang berada nun jauh di Kalbar diciduk dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Menyatakan Terdakwa YS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan,” putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu 29 April 2020.
Duduk sebagai ketua majelis Agung Suhendro dengan anggota Acica Sendong dan Dulhusin. Hukuman itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.Terdakwa memperlancar jalannya persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih muda,” kata majelis menerangkan hal yang meringankan terdakwa, (*).