MENTAWAI,MataSumbar.com – Terkait masih banyak masyarakat belum siap menerima pemberlakuan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 36/351/BUP-2020, pemkab Mentawai melalui tim gugus tugas covid-19 menunda pelaksanaannya hingga tiga minggu kedepan.
“Dalam Surat edaran bupati memang diberlakukan hari ini tanggal 13 Juli 2020, berhubung belum adanya fasilitas rapid tes mandiri yang bisa diakses masyarakat pelaku perjalanan maka di lakukan penundaan” kata Jubir Covid-19 Bidang Hukum, Serieli BW di aula media center, Senin 13 Juli 2020.
Sementara fasilitas yang ada di RSUD atau di puskesmas itu di peruntukan untuk traking atau bagi orang pengawasan dan OTG ketika dibutuhkan
“Kita berharap awalnya dalam SE itu syarat yang bisa dipenuhi itu adalah Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau swab tes dilaksanakan secara terencana artinya sebelum pelaku perjalanan melakukan keberangkatan tiga hari sebelumnya sudah lakukan RT-PCR, ternyata belum semua masyarakat bersedia melakukannya, ucap Serieli BW
Dia menyebut bahwa tetap komitmen dengan SE Bupati untuk dijalankan, hanya soal pelaksanaannya ditunda selama tiga minggu dan disosialisasikan terus serta dipastikan melakukan swab tes tidak menimbulkan kekwatiran kepada masyarakat.
Jelang berjalan penundaan tiga minggu dipersiapkan juga perangkat penerbitan uji hasil Rapid Test dan rencananya akan mengeluarkan regulasi terkait pungutan retribusi bagi orang yang melakukan rapid test, yang tarifnya maksimal Rp150 ribu, merujuk kepada SE Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, ucapnya.
Sementara kita belum didukung dengan regulasi retribusi Rapid Test, karena mekanisme pengadaan melalui APBD, jadi tiga minggu ini dirumuskan sebuah regulasinya dalam bentuk Perbub yang akan mengakomodir nilai retribusi Rp.150 ribu itu.
“Untuk pemberian gratis Rapid Test kepada masyarakat, kalau sepakat tentu di koordinasikan melalui DPRD karena konsekwensinya soal anggaran, kata dia
Pemberian Rapid Test secara gratis, kata Serieli BW pengadaannya itu diperuntukan untuk traking OTG bukan kepada yang melakukan perjalanan, maka agak sulit memberikan gratis kepada masyarakat, karena nanti akan dipertanggungjawabkan di akhir penggunaan BTT itu sendiri, terangnya.
“Kita berupaya untuk menerbitkan regulasi itu, tentunya melalui koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar, DPRD, sampai ke pemerintah pusat,”ucapnya.
Untuk sementara dengan penundaan SE selama tiga Minggu kedepan, masih diperkenankan memakai surat keterangan gejala bagi pelaku perjalanan, tutupnya mengahkiri.
Editor : Heri Suprianto
Hits: 125