Padang, MataSumbar.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jaringan Internasional. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 6 (enam) orang pelaku serta barang bukti sebanyak 5.785 butir pil ekstasi, 2 kilogram lebih sabu dan uang tunai Rp.588 juta dan 2 (dua) unit mobil.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK melalui Dirnarkoba Kombes Wahyu Sri Bintoro, SIK mengatakan, terungkapnya jaringan Narkoba Internasional ini bermula dari penangkapan seorang pelaku Narkotika berinisial SY di Kota Padang pada hari Senin 10 Agustus 2020 yang lalu.
“Kita mengamankan 800 gram Sabu dari pelaku SY. Kepada penyidik, dia bernyanyi jika mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru. Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoreo kepada awak media di halaman Mapolda Sumbar, Senin (21/09/20).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap salah seorang pelaku dengan inisial OT (37) yang berprofesi sebagai sopir pada hari Kamis 03 September 2020 yang lalu di pinggir jalan Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ucap Kombes Pol Wahyu.
Dari tangannya, diamankan satu butir pil ekstasi dan 1 (satu) bongkahan kecil Sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp.2.000, 1 (satu) unit mobil Honda CRV serta satu unit handphone, ujar Kombes Pol Wahyu.
Lanjut Kombes Pol Wahyu, Usai mengamankan pelaku OT, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas pelaku YY (38) selaku bandar dan otak dari jaringan yang tertangkap ini. Petugas pun bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan pelaku YY berikut seorang wanita berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang.
“Ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Wahyu.
Saat melakukan penangkapan di rumah pelaku YY, petuga juga menangkap tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN, tambah Kombes Pol Wahyu.
“Dari tangan keenam pelaku ini, kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga 2 (dua) unit mobil yang digunakan oleh para pelaku serta uang sekitar Rp.588 juta,” terang Kombes Pol Wahyu.
Para pelaku, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Wahyu sambil mengahiri.
-Robbie-