JAKARTA|Matasumbar.com – Bareskrim Polri mengaku telah menemukan sejumlah pola transaksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan temuan tersebut didapati penyidik usai meneliti Laporan Hasil Analisa PPATK terkait rekening milik Panji Gumilang.
“Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU baik secara terstruktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (7/8) kemarin, Panji juga disebut telah mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Whisnu mengatakan, kepada penyidik Panji mengaku seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.
“Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau,” jelasnya.
Whisnu menambahkan pernyataan tersebut juga sejalan dengan Laporan Hasil Analisa yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari ratusan rekening milik Panji tersebut beberapa di antaranya juga menjadi tempat penerimaan dana terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
“Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini,” jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru itu meliputi dugaan pidana yayasan Al-Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat.
Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, (**).