Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu
PADANG,MataSumbar.com – Terkait hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat dugaan penyelewengan penggunaan anggaran COVID-19 di BPBD setempat khusunya pengadaan hand sanitizer, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) mulai menyelidiki
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan, Kapolda Sumbar telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengumpulkan data-data terkait temuan itu.
“Ditreskrimsus telah bergerak mengumpulkan data-data terkait dugaan penyelewengan dana COVID-19 untuk pembelian alat kesehatan tersebut,” kata dia yang di lansir dari Antara, Jumat 26 Februari 2021.
Saat ini, sebut Satake Bayu DPRD Sumbar juga telah membuat panitia khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan pihaknya juga bekerja untuk menindaklanjuti temuan itu.
“Kita juga bekerja memastikan dugaan adanya penyelewengan dana APBD Sumbar 2020 yang direalokasi untuk penanganan pandemi COVID-19,” kata dia.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp.49 miliar dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar.
“Sesuai instruksi Gubernur Sumbar no.2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme non tunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” kata Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi.
Menurutnya kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Dari Rp.49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp.4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah,” ujarnya.
Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp.2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp.4.375.000.000.
Kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi COVID-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp.161.711.976.900.
Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.
Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.
Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp.5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp.1.350.000.000.
Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000.(**).















