PADANG, MataSumbar.com – Sidang kasus dugaan perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Hakim Ketua Gutriaso memvonis Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pessel dengan putusan satu tahun penjara denda Rp. 1 miliar.
Pembacaan putusan sidang ini berakhir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Jumat 13 Maret 2020 siang.
Dalam bacaan putusan yang disampaikan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal yang menjerat terdakwa tertuang dalam tuntutan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan usaha kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman tiga bulan penjara,” terang Ketua Majelis Gutiarso dalam membacakan putusan
Putusan majelis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dimana, Tim JPU Agung Susanto, Heviz, Monika Sevi dan Sutrisno menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara. Selain lebih rendah, tuntutan pertama sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Drs. Rusma Yul Anwar MPd tidak terbukti bersalah,” sebut majelis. Dalam amar putusannya, selain tidak terbukti melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup banyak pertimbangan yang meringankan terdakwa. Salah satunya tidak pernah dipidana penjara sebelumnya. Terdakwa juga telah lama menjadi abdi negara.
Menanggapai putusan yang dibacakan, tim JPU menyatakan pikir-pikir. JPU mengaku belum dapat mengambil keputusan apakah menerima atau banding.
Sementara Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar sebagai terdakwa dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding,” ungkapnya setelah diskusi dengan penasehat hukumnya, Vino Oktavia.
Pantauan MataSumbar.com, sidang putusan ini dimulai sekitar pukul 09.32 WIB, dan barakhir sekitar pukul 11. 20 WIB.
Suasana persidangan terlihat ramai, terutama saat Hakim membacakan terdakwa bebas Pasal 98. Namun, setelah hakim meminta peserta sidang tenang, hakim membacakan putusan Pasal 109, tangis simpatisan pecah.
Sebelumnya, perkara Rusma Yul Anwar bermula atas adanya laporan yang ditandatangani Bupati Pessel, Hendrajoni, bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018, perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.
Dalam laporan itu, selain Rusma Yul Anwar yang notabenenya wakil bupati. Hendrajoni juga melapor tiga terduga lainnya dengan perkara yang sama. Namun, dalam rentetan perkara hanya Rusma Yul Anwar yang sampai diseret ke meja hijau. (Topit Marliandi).
Editor : Heri Suprianto