JAKARTA|MataSumbar.com – Terkait kasus dugaan korupsi pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Provinsi Riau (Kepri) Bobby Jayanto.
Pemanggilan yang di lakukan KPK terhadap Bobby Jayanto ini diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi (AS).
“Hari ini (Jumat, 3/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 untuk tersangka AS dkk, atas nama saksi Bobby Jayanto, anggota DPRD Provinsi Kepri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 3 September 2021.
Ali mengatakan Bobby akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rencananya, Bobby diperiksa hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU, sebagai tersangka.
“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar,” kata Alex.
Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.
Akibat perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.