Lhokseumawe|Matasumbar.com – Terkait adanya aroma dugaan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe lakukan pengeledahan di PT. RS Arun
Selain di PT.RS Arun, tim penyidik kejari Lhokseumawe juga melakukan pengeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan Kantor PT pembangunan Lhokseumawe (PT. PL Perseroda) pada pukul 14.15 Wib, Kamis (6/4/2023).
Sasaran pengeledahan yang di lakukan tim penyidik kejari lhokseumawe ini menyasar di ruang sekda, bagian hukum, bagian ekonomi, ruang asisten 1 dan bagian umum.
“Penggeledahan yang dilakukan tim kita itu sesuai prosedur untuk mencari dokumen penting” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH., MH, dalam keterangannya.
Sementara sasaran penggeledahan di PT. PL (perseroda) itu meliputi, ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Perlu diketahui saat ini Kejari Lhokseumawe tengah mengusut kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Dalam kurun waktu tersebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).
(Red**)