PADANG|Matasumbar.com – Tim Opsnal Polresta Padang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Aksi curanmor yang di lakukan kedua pelaku ini pada hari Sabtu 02 Juli 2022, sekira pukul 23.00 Wib di Tempat Pesta Baralek di Jl. Sungai Balik Kelurahan Balai gadang Kecamatan Koto Tangah.
Kedua pelaku di tangkap tim opsnal klewang berada di dua lokasi berbeda dengan barang bukti satu unit Yamaha Mio M3 warna merah bernomor polisi BA 6584 AA.
“Pelaku pertama di tangkap di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan rekannya di kawasan Sungai Bang ek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sebut, Kanit opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi kepada media, Selasa 19 Juli 2022.
Kedua pelaku itu berinisial DF panggilan Deky (35) yang beralamat di Jalan Biduri III No.119 Rt.04 Rw.05 Kel. Pegambiran Ampalu, Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku kedua DP panggilan Palen (42) beralamat di Jl. Ekora Sei Bangek Rt.02 Rw.07 Kelurahan Null, Kecamatan Koto Tangah.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Mio M3 warna Merah No.Pol. BA 6584 AA.
“Barang bukti berhasil di ungkap setelah kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur” kata Adrian Afandi
Dikatakan, tindakan terukur yang di lakukan tim opsnal di karenakan kedua pelaku mempersulit, tidak kooperatif saat melakukan pencarian barang bukti dan keduanya memberontak.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Padang. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 sesuai KUHP.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor : Heri Surpianto