MENTAWAI|Matasumbar.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai tetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019.
Kedua tersangka itu MR selaku PPK bersama tersangka AY selaku Pelaksana Pekerjaan, dimana pada pembangunan gedung BKD mentawai tahun 2019 itu berdasarkan LHP dari tum AUI BPK RI di temukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.2.131.449.823.00,
Dalam kasus ini, tim penyidik kejari mentawai, Jumat (27/9/2024) bertempat di Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah di lakukan pemeriksaan lanjutan serta menahan kedua tersangka.
Informasi yang dirangkum media melalui akun kejari mentawai, Ira Febrina, S.H., M.Si Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai menerangkan, kasus tindak pidana korupsi ini, pada tahun 2019 di lakukan pembangunan gedung kantor Keuangan Daerah (BKD) Mentawai dengan anggaran sebesar Rp. 5.954.791.000,- yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pada Dinas PUPR Mentawai.
“Pembangunan gedung kantor BKD Mentawai saat itu selaku PPK MR, sedangkan pelaksana pekerjaan CV.ESU direkturnya AY” sebut Kejari.
Dalam proses pembangunan itu, waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari, di mulai tanggal 24 Juli 2019 dan berakhir tanggal 19 Desember 2019. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2019 dilakukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
Setelah pekerjaan di PHO, pada bulan februari 2022 gedung tersebut digunakan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai, akan tetapi dengan waktu berjalan gedung yang di bangun ditemukan kebocoran, bahkan hampir setiap ruangan. terangnya.
Tak hanya kebocoran ditemukan juga banyak keretakan dinding ruangan yang terlalu rapuh dan mudah terkelupas pada bangunan BKD termasuk timbunan lantai tidak kuat, sehingga terjadi penurunan lantai di bagian sayap kanan gedung.
Berdasarkan laporan pemeriksaan Ahli, kata dia di simpulkan bahwa ada beberapa pekerjaan pembangunan gedung BKD tidak memenuhi spesifikasi dan volume, sehingga menimbulkan kerugian negara, terangnya.
“Dari perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.2.131.449.823,00″ (dua milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga Rupiah)” ucapnya.
Terhadap kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Padang, tutupnya, (Ers/Humas Kejari mentawai).
Editor : Tim Redaksi