MENTAWAI, matasumbar.com – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa sering menimbulkan konflik di tingkat desa, disinyalir karena adanya tindakan Kepala Desa yang melakukan pergantian secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Beberapa pekan ini diduga Kepala Desa Katurei telah memberhentikan sebanyak 6 Kepala Dusun satu orang anggota BPD. Kepala Dusun tersebut Dusun Makakaddut, Dusun Atateitei, Dusun Tiop, Dusun Magilik, Dusun Toloulaggo, Dusun Malilimok.
Persoalannya belum diketahui secara jelas apa motif dibalik terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut. Apakah Kades belum memahami mekanisme dan tata cara pergantian perangkat desa atau ada motif politik.
Secara mekanisme dalam melakukan pengangkatan perangkat desa harus melalui tim seleksi dan rekomendasi dari camat termasuk pemberhentiannya pun tidak asal copot saja. Kades harus membaca aturan. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kades akan menerima sanksi mulai dari peringatan , bisa juga pemberhentian sementara bahkan permanen.
Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan, kalau terjadi pemberhentian terhadap perangkat desa, seharusnya di kordinasikan ke Badan Permusayawaratan Desa (BPD), kalau kewenangan Bupati mengeluarkan Sk-nya, namun harus ada rekomendasi Camat serta di ketahui Bupati.
“Tapi saya belum tahu apakah sudah diketahui camat atau belum, namun yang pastinya harus diketahui oleh BPD dulu, bukan semata-mata kewenangan mutlak kepala Desa” kata Yudas di ruang kerjanya, Rabu 12 Februari 2020.
Diakui Bupati adanya pemberhentian terhadap 6 kepala dusun satu anggota BPBD, kita belum tahu, seperti apa hubungan kecamatan dengan pihak Desa, karena kita tidak mendapat informasi, terangnya.
Merujuk kembali kepada aturan apabila itu terjadi pemberhentian kepala dusun tanpa rekomendasi camat, maka Kepala Desa telah melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,(Ers).