JAMBI|Matasumbar.com – Novi Binti Ishak (44) warga desa kasang kumpeh laporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan di polsek kumpeh ulu. Laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Hak bagi seorang pelapor yaitu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan sp2hp dengan inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya yang di alami korban
Setelah di mintai keterangan dan menceritakan kisah yang dialaminya Novi Binti Ishak (44) tahun menerima surat laporan pengaduan dari polsek kumpeh ulu, nomor: SPPHP/32/x/Res.1.11/ 2001.Perihal: Pemberitahuan Perkembangan hasil Penelitian laporan tertanggal 4 Oktober 2021.
Tanggal 18 November 2021, Pelapor menerima SP2HP, (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), Kronologis cerita Novi binti Ishak(44) tahun korban dijanjikan untuk CPNS yang mana itu adalah untuk anak nya, Diiming-imingi oleh inisial HM (60) tahun dan AM alias Kasap (60) tahun yang tinggal berdomisili di jalan Raden Wijaya RT 25 kebun kopi Jambi Selatan,AM alias Kasap bertempat tinggal di jalan Pajajaran RT 11 Kelurahan Kasang Jaya Kecamatan Jambi Timur.
AM (60) tahun dan AM alias kasap (60) tahun yang statusnya adalah pensiunan PNS datang ke rumah Korban dan meminta berkas anak korban untuk di masukan jadi CPNS, dalam persyaratan itu korban di mintai melengkapi syarat.
Yang anehnya itu inisial AM alias Kasap ini merupakan mantan guru korban, mitisnya lagi mantan gurunya ini tega melakukan hal ini kepada korban.
Kemudian setelah berkas diambil selama satu minggu HM (60) tahun dan AM (60) tahun meminta duit 25 juta rupiah kepada korban Novi (44) tahun, korban memberikan uang tersebut di rumahnya.
HM dan AM datang dengan menjaminkan surat keterangan tanah untuk meyakinkan korban, namun setelah 3 minggu HM (60) menelepon korban meminta uang 15 juta rupiah dengan alasan mengirim berkas ke Jakarta dan berkas sudah di Acc ucap HM.
Lalu korban menelpon AM alias kasap (60) mempertanyakan perihal teleponan HM (60) tersebut yang meminta dana 15 juta, AM alias kasap (60) mengiyakan untuk uang 15 juta ditransfer ke rekening atas nama HM (60) dengan persetujuan AM alias Kasap (60) komunikasi melalui seluler.
Setelah di setujui korban mentransfer uang 15 juta kepada HM, namun beberapa bulan berjalan, korban tidak mendapat kejelasan atau kabar dari HM dan AM, lalu korban membuat pengaduan ke Polsek kumpe ulu untuk melaporkan kejadian yang korban alami.
Suami korban yang juga salah satu anggota keluarga besar pekat IB DPD provinsi Jambi, dengan memohon kepada pihak Polsek Kumpe Ulu untuk memproses dan menindaklanjuti kasus yang dialami oleh istrinya Novi binti Ishak (44) sesuai UU di NKRI ini dan meminta transparansi dari pihak Polsek kumpeh Ulu. tegas Suami Korban.
Novi berharap kasus ini cepat selesai agar HM dan AM diproses secara hukum karena sudah 7 bulan menunggu itikad baik dari terlapor HM dan AM. Tegasnya Korban. (HL Tobing).