PASBAR,MataSumbar.com – Lima hari masyarakat Tanjung Pangka, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat berada di lokasi lahan sengeketa dengan mendirikan tenda, satupun perwakilan dari pemerintah maupun DPRD setempat tidak ada yang datang kelokasi.
Masyarakat sudah lima hari berada dilahan Fase IV Pos satu PT.Gersindo Minang Plantation (GMP) untuk meminta mengembalikan tanah ulayat mereka seluas 225 hektar.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Tanjung Pangka ini sejak Kamis 6 Agustus 2020 lalu dan mendirikan tenda selama lima hari di lahan Fase IV. Karena tidak ada kata sepakat, masyarakat memindahkan tenda dan posko mereka ke Pos satu, dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas di lahan yang menjadi sengketa.
Salah seorang perwakilan perempuan Meli Susanti kepada awak media, Senin, 10 Agustus 2020 mengatakan, aksi ini mereka lakukan untuk meminta tanah ulayat mereka dikembalikan. Sebab, selama ini lahan Fase IV dikelola oleh PT Gersindo Minang Plantation (GMP) tidak sesuai aturan, karena tanah ulayat ternyata sudah menjadi lahan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Akibat dari pengelolaan itu, masyarakat Tanjung Pangka ditipu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dan mengalami kerugian miliar rupiah” sebutnya.
Dalam hal ini kami meminta Pemerintah Pasaman Barat dan DPRD Pasaman Barat hadir dan mencarikan solusi atas permasalahan ini, ucapnya.
Meli Susanti bersama ratusan ibu-ibu lainnya rela tidur di tenda dan memasak di lahan. Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk protes dan perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah ulayat dan masyarakat Tanjung Pangka akan terus menggelar aksi serupa hingga tuntutan mereka sampai dipenuhi.
“Kami bersama akan terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah ini, dan juga kami meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Pasaman Barat untuk tidak diam saja,” ucapnya.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Thamrin menambahkan, masyarakat tidak menuntut banyak hal, adapun tuntutan dari masyarakat yaitu, kembalikan lahan seluas 225 Ha di Fase IV kepada masyarakat. Namun, tuntutan tersebut tidak direspon positif, padahal lahan tersebut sudah di kelola oleh Perusahaan sejak puluhan tahun lalu dengan menyalahi aturan. Akibat pengelolaan lahan, masyarakat Tanjung Pangka mengalami kerugian milyaran rupiah.
“Sampai dengan hari ini belum ada itikad baik dari Perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, saat aksi dan mediasi pada hari Kamis, 6 Agustus 2020 lalu, perwakilan pihak Perusahaan PT. GMP, Lihardo mengatakan, perusahaan hanya bisa memberikan 50 persen dari lahan 225 Ha yang menjadi tuntutan masyarakat Tanjung Pangka. Dan juga meminta aktivitas mereka di lahan Fase IV tetap bisa berjalan sebagaimana biasanya.
Linardo menambahkan, PT Gersindo Minang Plantation (GMP) dalam pengelolaan lahan Fase IV tersebut memang diberi kuasa oleh pemilik SHM, yang tidak bisa mereka sebutkan nama pemiliknya.
“Kalau bapak-bapak ingin tahu siapa pemilik SHM dari lahan tersebut, silahkan bersurat kepada perusahaan,” kata dia
Dari pantauan di lapangan, hingga hari ini ratusan masyarakat tetap berada di pos satu PT. Gersindo Minang Plantation (GMP). Selama aksi berlangsung masyarakat mendirikan tenda, dan melakukan aktivitas masak memasak di lahan, serta berencana akan terus menggelar aksi serupa hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Pewarta : Wisnu – Iyan
Editor : Heri Suprianto