Padang panjang, MataSumbar.com – Merespon kondisi Darurat Covid-19 sekaligus menindaklanjuti permintaan Presiden RI untuk pemberian insentif kepada pelaku UMKM baik melalui APBN maupun APBD,
Keputusan ini diambil Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul, Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si beserta jajaran dan OPD terkait. untuk memberikan diskon sebanyak 75% terhadap sewa kios Pasar Pusat Padang Panjang selama 3 bulan terhitung bulan Maret, April, Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan kepada perwakilan pedagang oleh Kepala Dinas Perdagkop UKM Arpan, SH, yang dihadiri juga oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, Kabag Perekonomian Putra Dewangga, SS, M.Si dan Kepala UPTD Pengelola Pasar Kota Padang Panjang Doni, ST di Ruang Pertemuan UPTD Pengelola Pasar Kota Padang Panjang, Kamis 26 Maret 2020.
“Pemberian diskon ini dapat meringankan beban pedagang Pasar Pusat Padang Panjang ditengah kelesuan transaksi yang disebabkan pandemi Covid-19,” ujar Walikota yang diwakili Kepala Dinas Perdagkop UKM.
Sementara itu, salah seorang pedagang yang biasa dipanggil Pak Japang menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemko karena telah sangat memahami kondisi masyarakat pedagang sehingga langsung mengambil keputusan yang meringankan beban pedagang ditengah kesulitan sebagai dampak Covid-19.
“Terimakasih kepada Pemko padang panjang dan berharap bisa melewati krisis akibat Covid-19 ini dengan sebaik-baiknya, tuturnya (yb.kmf).
Editor : Heri Suprianto