MENTAWAI,MataSumbar.com – Tim Elit Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai meringkus salah seorang pelaku inisial S (30) di duga melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Raya Km 2 Tuapejat Kecamtan Sipora Utara.
Penangkapan pelaku sekira pukul 09.00 WIB, Jumat 25 September 2020 di Desa Sido Makmur yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon,SH,MH di dampingi tim TEKAB.
Satreskrim Polres Mentawai, Iptu.Irmon,SH,MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/43/ IX/ 2020/ SPK-C tanggal 24 September 2020 tentang tindak pidana pencurian.
Setelah menerima laporan Kamis 24 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB, tim TEKAB sat reskrim melaksanakan pulbaket pemetaan kring masing-masing, interogasi pelapor dan interogasi saksi-saksi, sebutnya.
Kemudian, kata Irmon adanya petunjuk, maka dilakukan profiling analis IT untuk mengetahui pelaku dan keberadaan BB berupa 1 unit Handphone merek Xiaomi resmi 6A berwarna hitam, ujarnya.
Berawal kita mengamankan salah satu saksi laki-laki insial (J) di km.7 Tuapejat, dimana saat itu diamankan BB tersebut, namun setelah dilakukan interogasi inisial (J) mengakui bahwa telah mengambil barang milik saudara S dalam pengakuannya milik dia” ucap Irmon
Selang tidak berapa lama, tim TEKAB lakukan lidik dan ditermukan inisial (S) yang mengaku sebagai pemilik barang. Inisial (S) ini diamankan sekira pukul 09.00 WIB di daerah SP2 Desa Sido Makmur.
Selanjutnya inisial (S) di bawa ke Mako polres mentawai untuk dilakukan interogasi, dari pengakuannya Handphone Xiaomi itu milik saudara Oreste Potulu yang merupakan sebagai pelapor atas kehilangan barang miliknya.
Pelaku (S) yang mengaku sebagai pemilik handphone, ternyata bukan milik dia, status (S) saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Irmon kepada awak media, Senin 28 September 2020.
Atas perbuatan yang dilakukan inisial S di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KHUPidana atas pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dengan kejadian ini kasat Reskrim Mentawai menghimbau kepada masyarakat kalau ada terjadi kehilangan baik dirumah atau di kedai, masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan ke polres Mentawai, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polres Mentawai, tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto