MENTAWAI,MataSumbar.com – Polres Kepulauan Mentawai melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alfarabi dari Dinas Kepolisian Personel Polres Kepulauan Mentawai.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, SH,MM dilakukan secara simbolis di lapangan Mako Polres Mentawai, Senin 28 September 2020.
Pemberhentian Bripda Alfarabi sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor : KEP/417/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian.
Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at,SH,MM menyebut Bripda Alfarabi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan jabatan Bintara polres Mentawai dan telah melakukan tindakan disersi yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, dengan wujud perbuatan meninggalkan tugas lebih kurang 5 tahun hari kerja.
“Bripda Alfarabi terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, maka secara resmi kita laksanakan upacara PTDH,” ucap Kapolres.
Dikatakan, pemberhentian terhadap salah satu personel Polri ini merupakan sebuah contoh bagi seluruh personel Polres kepulauan Mentawai dalam menjalankan tugas kedepan.
Pemberhentian sebagai anggota Polres Mentawai, kata Kapolres ini yang pertama kali, diharapkan tidak ada lagi yang mengikuti hal seperti ini, ujarnya
“Marilah kita ambil hikmahnya, bahwa sebagai polisi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kita harus mampu menjaga kehormatan diri institusi Polri,” pintanya.
Editor : Heri Suprianto