SIKAKAP,MataSumbar.com – Dua orang pemuda warga Dusun Matoninit, Desa Taikako di ringkus Polsek Sikakap diduga melakukan tindak pidana pencurian di SDN 26 Taikako.
Kedua pemuda itu inisial DS (27 dan HA (23) merupakan warga Dusun Matoninit, Desa Taikako. Pelaku berhasil diamankan Anggota Polsek Sikakap, Rabu 4 November 2020.
Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 35 / K / XI / 2020 / Polsek, tanggal 03 November 2020 tentang tindak pidana pencurian.
Dari laporan itu, 6 orang anggota Polsek Sikakap turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di SD Negeri 26 Taikako yang Terletak di Dusun Pumagirat Desa Taikako Kecamatan Sikakap.
Dilokasi, sebut Kapolsek personel mengumpulkan data dan saksi serta dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan dibawa ke Mako polres untuk di minta keterangan,.
Setelah dilakukan interogasi didapat informasi bahwa mereka yang melakukan pencurian. Dari keterangan DS bahwa barang curian itu disimpan HA dirumahnya pelaku HA sebelumnya tidak ditemukan.
Dengan upaya bersama, Anggota Polsek kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku HA sedang berada di Dusun Muara Taikako hulu barat. Kemudian anggota beranjak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap pelaku HA.
“Terhadap pelaku HA, anggota meminta bersangkutan untuk menunjukan dimana barang curian di letakan, akhir pelaku mengakui DNA barang bukti berhasil diamankan berupa 1 unit mesin pemotong rumput, 1 unit kompor Hock dan 89 helai seng, sebut Kapolsek kepada media, Jumat 6 November 2020.
Kapolsek mengatakan, barang curian yang dilakukan kedua pelaku ini merupakan aset negara, selain itu sudah meresahkan masyarakat setempat, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mako Polsek Sikakap untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kasus pencurian ini, kata Kapolsek akan dikembangkan, mana tahu masih ada kasus pencurian lainnya yang dilakukan sebeklumnya. Terhadap kedua pelaku dikenai pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto