MENTAWAI|Matasumbar.com – Sebagai bentuk penguatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Bawaslu Mentawai berikan pembekalan kepada anggota panwaslu kecamatan yang berada di 10 kecamatan, kepulauan Mentawai di Aula Graha Viona, Jumat (24/5/2024).
Pembekalan yang di lakukan secara maraton setelah usai pelantikan anggota panwaslu kecamatan terpilih yang di pimpin Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom, di dampingi Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet dan Kordiv PP dan PS, Tulus Chandra Simanungkalit.
Dalam pemberian materi, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO Diklat dan Datin) menekankan soal adminitrasi serta pengawasan.
“Yang penting di terapkan itu Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas (SIMP) dalam diri masing-masing anggota panwaslu kecamatan dalam melaksanakan tugas” tegas Perius
Dia menyampaikan, bahwa kerja pengawasan tidak bisa dikerjakan tanpa kebersamaan, tanpa soliditas dan harus tertib administrasi.
“Tidak mungkin kerja pengawasan bisa terlaksanakan dengan baik, jika jalan sendiri-sendiri. Harus dibangun semangat bersama, bangun soliditas sesama rekan kerja” ucapnya.
Kordinator Divisi PP dan PS Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit sampaikan materi pembekalan terkait penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pada Pemilukada 2024.
Dia menyampaikan ada dua sengketa proses pemilihan yaitu sengketa peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan, sengketa antar pemilihan, aturan ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan.
Harapan kepada panwascam untuk mendalami regulasi di karenakan dalam pemilihan 2024 regulasinya berbeda dengan regulasi pemilu 2024, terkait dengan penanganan pelanggaran dalam pemilihan 2024 mengacu pada Perbawaslu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran proses pemilihan 2024.
“Ini yang harus menjadi acuhan bagi seluruh anggota panwaslu kecamatan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada pemilukada mendatang”
Salam penyelesaian sengketa proses pemilihan panwascam di beri kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa cepat melalui mandat yang di berikan Bawaslu.
Terkait sengketa peserta pemilihan ini menjadi ranah Bawaslu sesuai Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, maka proses penyelesaian sengketa di lakukan musyawarah tertutup dan musyarawah terbuka.
Di tempat yang sama Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet dalam pemaparannya menyampaikan, agar hasil pemutakhiran data pemilih bisa dilakukan maksimal, maka kerja-kerja petugas yang dibentuk harus dikontrol dengan baik.
“Lakukan inovasi untuk penyempurnaan data pemilih, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait yang nantinya berpotensi memengaruhi data pemilih” sebutnya.
Nah, untuk memaksimalkan pemutakhiran data pemilih pada Pemilukada lakukan secara efektif dan efisien. Jika terjadi adanya pemilih yang tidak masuk daftar pemilih, tetap memiliki hak pilih sepanjang memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, jangan sampai saling menyalahkan, sehingga tidak terjadi benturan, namun kedepankan kualitas dan profesionalitas dalam bekerja.
“Ke depan kita harapkan, anggota panwaslu kecamatan untuk selalu mengedepankan soliditas dan tertib dalam setiap kegiatan dan tegakkan demokrasi pemilu” pungkasnya, (Ers)
Editor : Tim Redaksi