Fhoto ilustrasi PPKM
PADANG|MataSumbar.com – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di 18 kabupaten dan kota di Sumatra Barat mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Ketetapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
18 daerah itu adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto dan Kota Solok.
Kemudian Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar.
Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, penetapan Level 3 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan. Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan Level 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
2.Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3.Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4.Pasar tradisional dan pelaku usaha kecil boleh buka dengan protokol kesehatan ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
5.Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh dibuka dengan prokes yang ketat.
6.Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima take away.
7.Restoran, rumah makan atau kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan/mall tidak boleh makan di tempat dan hanya menerima delivery atau take away.
8.Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen.
9.Kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
10.Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura,vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya) dapat mengadakan kegiatan keagamaan atau ibadah berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag.
11.Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemda setempat.
12.Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu.
13.Kegiatan atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan
penonton atau supporter.
14.Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
15.Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di lokasi yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.
16.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online
dan kendaraan sewa atau rental) kapasitas maksimal 70 persen.
17.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.















