MENTAWAI,MataSumbar.com – Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan salah seorang oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah inisial MS (42) dipolisikan
Perbuatan yang dilakukan inisial MS ini, diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan santriwati inisial E (16).
“Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan ponpes Hidayatullah ini memang benar, kita telah menerima laporan pada 8 Juni 2020, saat ini terlapor sedang diperiksa statusnya dan kasusnya masih tahap penyelidikan, ucap Kasat Reskrim Mentawai, Irmon SH, MH kepada awak media, Rabu 10 Juni 2020.
Dikatakan, meski persoalan kasus perbuatan pelecehan seksual telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
“Sekarang ini dengan ada undang-undang baru perlindungan anak tidak lagi delik aduan” Kata Irmon
Dia menyebut, kasus dugaan pelecehan seksual dibawah umur ini, kami masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang sah untuk dinaikan status lidik ke penyidikan.
Dalam pengumpulan alat bukti, Irmon mengakui masih sulit untuk mendapatkan keterangan dari koban, karena sikorban masih mengalami trauma, terangnya.
“Meski masih sulit mendapatkan keterangan dari korban, kami berusaha terus melakukan pendekatan, agar mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk diteruskan ke tahap penyidikan, kalau keterangan belum lengkap belum bisa dinaikan ke penyidikan” jelas Irmon.
Dikatakan, langkah selanjutnya kami akan gali terus keterangan melalui saksi dan bukti-bukti yang sah, apakah ada terjadi tekanan atau intimidasi dan sebagainya kita belum tahu, namun kasus ini masih di dalami.
Lebih jauh Irmon mengatakan, sebelum kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban dan terlapor telah melakukan perdamaian dengan menyelesaikan secara kekeluargaan.
*Kasus ini justru orang lain yang melaporkan, lantaran korban bercerita apa yang dialaminya, sedangkan orang tua korban tidak ingin kasus ini di lanjutkan, karena kesepakatan sudah dibuat antara keluarga dan terlapor” sebut Irmon.
Editor : Heri Suprianto