Matasumbar.com – Advokasi hukum di Bawaslu merujuk pada layanan pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Bawaslu kepada pihak-pihak yang menghadapi permasalahan hukum terkait pemilihan umum.sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
Hal demikian di sampaikan Ketua Bawaslu Sumbar, Alni,SH,MKn saat membuka kegiatan rapat koordinasi pengelolaan bantuan hukum di dampingi Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, Kordiv HP2H, Perius Sabaggalet, Korsek Bawaslu Mentawai, Denni Junita Sihombing, staf Bawaslu dan lembaga lainnya, Selasa (9/9/2025).
Dia menyebut, layanan advokasi hukum ini mencakup litigasi (penyelesaian di pengadilan) dan nonlitigasi (penyelesaian di luar pengadilan) untuk membantu penerima advokasi.
“Tujuannya ini memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak pihak yang terlibat dalam masalah hukum Pemilu terpenuhi” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum selama tahapan maupun non tahapan Pemilu dan Pilkada harus memenuhi asas keadilan, persamaan kedudukan di depan hukum, efektivitas, serta akuntabilitas.
“Layanan ini bukan untuk membela pihak yang bersalah, melainkan memberikan penerangan kepada pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas” tuturnya.
“Bila pelanggaran tindak pidana bukan berkaitan dengan pengawasan, lembaga tidak berkewajiban memberikan layanan hukum,” kata Alni
Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet menuturkan, kegiatan rakor pengelolaan bantuan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi jajaran pengawas Pemilu mengenai hak dan larangan yang melekat saat menjalankan tugas pengawasan.
“Penting kegiatan ini diadakan sebagai pencerahan bagi jajaran pengawas Pemilu. Dari perspektif kami, subjek yang bisa mendapat bantuan hukum juga mencakup stakeholder yang ada” terangnya.
Ditempat yang sama Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet mengatakan, layanan hukum umumnya diberikan pada perkara perdata, seperti gugatan aset pemerintah daerah oleh masyarakat, maupun perkara tata usaha negara.
“Kita berharap Rakor ini dapat memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak serta meningkatkan eksistensi Bawaslu dalam masa non tahapan Pemilu dan Pilkada” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi















