MENTAWAI|Matasumbar.com – Guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, Bawaslu Mentawai adakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan untuk pemilu tahun 2024 bertempat di Aula Bawaslu Mentawai, Sabtu (27/1/2024).
Rakor di buka Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom di dampingi Kordiv HP2H Nasrulah Siritoitet di hadiri Camat Sipora Utara di wakili Sekcam, Kesbangpol Mentawai, Polres Mentawai, Kodim 0319/Mentawai, KPU Mentawai dan awak media.
Dia menuturkan, pelaksanaan Rakor pemutakhiran daftar pemilih tetap berkelanjutan yang di laksanakan ini dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
“Kita berharap pada saat pencoblosan tidak ada terjadi persoalan di TPS saat masyarakat memberikan hak suaranya” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet menyampaikan, bahwa pelaksanaan Rakor pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan ini berdasarkan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam undang-undang itu menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terdapat Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, KPPS mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Adapun pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum sebagai berikut:
Pelaksanaan Pemberian Suara
a. Pemilih hadir di TPS menunjukkan:
1) formulir Model C.Pemberitahuan-KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa;
2) formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa.
3) KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa.
b. Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) dan angka 2) tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
1) fotokopi KTP-el;
2) foto KTP-el;
3) KTP-el berbentuk digital; atau
4) dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
c. Dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus memuat foto diri Pemilih dengan jelas.
d. KPPS Keempat meminta Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan dan memeriksa seluruh jari tangan Pemilih untuk belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan Pemilih.
e. KPPS Keempat memeriksa data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan kebenaran Pemilih, (Ers).
Editor : Tim Redaksi