MENTAWAI|Matasumbar.com – Pelatihan saksi parpol merupakan salah satu kegiatan yang penting dan perlu dilakukan, sehingga sumber daya manusia dalam mengawal pemilu di kepulauan mentawai semakin baik dan berintegritas.
Hal itu di sampaikan Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom saat membuka kegiatan fasilitasi pelatihan saksi partai politik pada pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024 bertempat di Aula Graha Viona, Sabtu (30/12/2023).
Kegiatan fasilitasi saksi ini di hadiri jajaran Bawaslu Mentawai, Panwascam se-Kabupaten, partai politik dan saksi partai politik yang akan mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.
“Fasilitasi pelatihan saksi partai politik ini adalah langkah yang konkret untuk dilakukan. Karena, bentuk serius dari kinerja ke pengawasan untuk memfasilitasi anggota ke pengawasan baik itu berupa moral maupun materil” tuturnya.
Dia mengatakan, pelatihan saksi parpol yang di adakan ini bekal saat melakukan pengawasan. Dengan memfasilitasi ke pengawasan di lingkup Bawaslu sampai dengan panwascam, akan menambah semangat dan dapat meningkatkan kinerja ke pengawasan.
Dalam pelaksanaan pemilu, untuk saksi partai ada 2 orang di TPS dan jumlah TPS di seluruh Mentawai itu ada sebanyak 367 TPS, jadi total seluruh saksi partai sebanyak 734 orang utusan dari 16 partai masing-masing.
“Setiap saksi partai politik saat melaksanakan tugas di TPS harus di bekali dengan surat mandat dari partai dan selama proses pemilu berlangsung di harapkan saksi parpol dan pengawas pemilu saling berkoordinasi” harapnya.
Nah, melalui fasilitasi pelatihan saksi parpol ini di harapkan ilmu yang diserap dapat di aplikasikan nantinya saat bertugas mengawal proses pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, imbuhnya.
Dengan demikian, tugas yang sudah menjadi tanggungjawab pada saat pemilu harus di laksanakan sesuai dengan aturan berlaku, sehingga pengawasan yang di lakukan dapat berjalan dengan baik dan sukses.
“Intinya tugas saksi tidak hanya menyaksikan pungut hitung, tapi sama seperti pengawas pemilu, juga menjaga suara masyarakat, hak pilih, dan TPS tempat masyarakat memilih,” pungkasnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi